Labuan Bajo, Vox NTT-Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula diperiksa Polisi dari tim Ditreskrimum Polda NTT, Sabtu (07/03/2020).
Bupati dua periode tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat Kesatuan Adat Wa’u Pitu, Gendang Pitu, Tana Boleng di Kecamatan Boleng, Mabar.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT AKP Edy membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bupati Dula.
“Benar sudah diperiksa kemarin siang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu, terlapor Bonaventura yang Camat Boleng,”ungkap Edy saat dikonfirmasi sejumlah awak media Minggu (08/03/2020).
Pemeriksaan itu kata Edy, berlangsung di ruang kerja bupati pukul 12.00 Wita.
Edy menjelaskan, Bupati Dula diperiksa selama 2 jam. Sebanyak 29 pertanyaan dilayangkan tim penyidik kepada Bupati Dula.
Sementara itu, VoxNtt.com sudah berusaha untuk mengkonfirmasi Bupati Dula melalui pesan WhatsApp terkait pemeriksaan ini. Namun Bupati belum menjawab.
Pemeriksaan Bupati Dula tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 352/ RES.1.9/ X/2019/ SPKT. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis: Sello Jome
Editor: Irvan K