Ruteng, Vox NTT- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tingkat Kabupaten Manggarai untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 menggelar rapat perdana, Selasa (10/03/2020). Rapat perdana ini berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Herybertus Harun, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Fortunatus Hamsah Manah, unsur dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang dipimpin oleh Kasipidum I Dewa Gede Semara Putra dan Kepolisian Resort Manggarai yang dipimpin oleh Antonius Ndapa.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia mengatakan, Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten melekat pada Bawaslu kabupaten. Mereka terdiri dari tiga institusi yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut Marselina, dana operasional Sentra Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Kemudian, diatur juga dalam Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Lalu, Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian, Surat Edaran nomor 0122/K/.Bawaslu/PM.06.00/II/2020 tentang Pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Sentra Gakkumdu Kabupaten Manggarai sudah dibentuk pada 14 Februari 2020 dengan SK Ketua Bawaslu Manggarai No: 003/KEP/BAWASLU-MGR/II/2020 tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2020,” kata Marselina.
Ia menambahkan, ada beberapa rencana kerja yang akan dilakukan oleh jajaran Sentra Gakkumdu Manggarai. Salah satunya adalah menyusun jadwal piket dan rencana kegiatan lainnya.
Menurutnya, rapat kali ini merupakan silaturahmi yang pertama dari tiga institusi di Sentra Gakkumdu pasca Pemilu 2019 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun juga menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu merupakan ujung tombak dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah di wilayah Kabupaten Manggarai.
“Kabupaten Manggarai merupakan salah satu Kabupaten dengan Indeks Kerawanan Pilkada yang tinggi, sehingga perlu kerja ekstra dari Sentra Gakkumdu untuk menangani pelanggaran pidana yang mungkin terjadi,” tegas Hery.
Proses penangangan laporan dan temuan hasil pengawasan aktif jajaran Bawaslu yang mengandung unsur pidana, kata Hery, akan masuk dalam Sentra Gakkumdu.
Sementara itu, Kordiv HPPPS Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengungkapkan tujuan pembentukan Sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan pelanggaran pidana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2020 ini.
“Rapat ini merupakan rapat perdana bagi ketiga institusi ini. Karena itu, kami berkomitmen untuk sejak awal menyatukan pemahaman dalam melakukan penanganan pelanggaran, khususnya dugaan pelanggaran pidana,” ujarnya.
Dikatakan Manah, Bawaslu Kabupaten Manggarai wajib menindaklanjuti laporan dan temuan yang mengandung unsur dugaan pelanggaran dengan syarat, laporan atau temuan itu memenuhi syarat formil dan materil.
Laporan pelanggaran pada pemilihan disampaikan ke Bawaslu paling lama tujuh (7) hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
“Dalam hal laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Kabupaten, Panwas Kecamatan, Pengawas Desa Kelurahan, Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama tiga hari setelah laporan diterima dan diregistrasi,” terang dia.
Dalam hal ini, lanjut dia, Bawaslu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor. Sebab itu, Bawaslu dan jajarannya menambah waktu penanganan paling lama dua hari.
“Di sinilah tantangan Bawaslu, dalam waktu singkat harus mampu menangani dugaan pelanggaran agar tidak kedaluwarsa waktu penanganannya,” ujar Manah.
Perwakilan Polres Manggarai Antonius Ndapa mengatakan, penyidik Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan atau temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diteruskan oleh Bawaslu.
Dalam menjalankan tugasnya, kata Ndapa, penyidik Kepolisian dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti tanpa surat izin dari pengadilan negeri setempat. Hal ini tentu saja untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik Kepolisian juga lanjut dia, menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak laporan diterima dari Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, paling lama tiga hari kerja Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara ke penyidik Kepolisian. Pengembalian berkas tersebut disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.
Setelah itu, kata Ndapa, penyidik Kepolisian memiliki waktu paling lama tiga hari kerja untuk mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai I Dewa Gede Semara Putra mengatakan, pemetaan titik rawan di setiap tahapan, serta penguatan kapatisitas jajaran pengawas terkait penanganan pelanggaran harus disiapkan secara baik sejak awal. Hal itu agar penanganan selanjutnya berjalan dengan baik.
“Penumpukan penanganan pelanggaran pada pemilihan mendatang di Bawaslu Kabupaten Manggarai juga dapat diantisipasi,” ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, bimbingan teknis secara berkala kepada jajaran pengawas pemilihan di tingkat kecamatan terkait penanganan laporan dan temuan harus terus dilakukan. Harapannya tidak semua penanganan dugaan pelanggaran ditangani Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Soal mekanisme penanganan oleh pihak Kejaksaan, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Manggarai dan Polres Manggarai sejak awal. Hal itu agar berkas perkara pidana pemilihan dapat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan negeri.
“Penuntut umum melimpahkan berkas perkara pidana pemilihan kepada pengadilan negeri paling lama lima hari kerja terhitung sejak berkas perkara tersebut diterima dari penyidik,” tutupnya (VoN)