Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ribuan KIP Ditemukan dalam Tempat Sampah, DPRD Mabar Angkat Bicara
Regional NTT

Ribuan KIP Ditemukan dalam Tempat Sampah, DPRD Mabar Angkat Bicara

By Redaksi11 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kartu Indonesia Pintar yang masih utuh, sisa pembakaran sampah yang ditemukan di Labuan Bajo, NTT (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Ribuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ditemukan dalam tong sampah di Wae Kesambi, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Kamis (05/03/2020).

Sekretaris Dinas PKO Mabar Yeremias Unggas mengaku tidak mengetahui pasti dari mana datangnya KIP tersebut.

“Aduh ade (adik) saya tidak tahu. Karena bukan kita yang urus KIP tersebut. Kalau data penerima kita ada. Tapi untuk urus bukan di kita,” katanya saat dihubungi VoxNtt com, Kamis (05/03/2020) malam.

Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Mabar terkait hal ini.

“Nanti saya koordinasi dengan Dinas Sosial karena mereka yang urus ini. Syarat-syarat untuk mendapatkan itupun pasti di mereka,” tutupnya.

Menanggapi itu, anggota DPRD Mabar Benediktus Nurdin mengatakan Dinas PKO semestinya jangan saling lempar tanggung jawab.

“Kejadian ini sangat merugikan siswa-siswi penerima KIP di wilayah Ndoso,” tegas Benediktus saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (10/03/2020).

Benediktus berjanji akan menyampaikan hal ini ke pimpinan DPRD agar memanggil kedua dinas tersebut.

Pemanggilan bertujuan untuk mempertanyakan kewenangan pendataan dan yang membagi KIP tersebut agar tidak saling bantah sesuai pemberitaan yang dilansir Media VoxNtt.com sebelumnya.

“Tindakan pembuangan KIP itu jelas sangat merugikan siswa. Kalau data yang dibuang di tong sampah itu benar-benar data penerima KIP dari wilayah Ndoso. Ke depan kita pasti akan menanyakan langsung ke masyarakat khususnya di Ndoso,” ungkapnya.

Ketua DPRD Mabar Edistasius Endi menegaskan akan secepatnya memanggil Dinas PKO untuk mempertanyakan terkait ribuan KIP yang dibuang.

“Kita akan panggil mereka secepatnya,” tegas Edi sappa Edistasius saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (11/03/2020).

Edi juga mempertanyakan keteledoran Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang terkait kejadian ini. Menurut dia, bukan kejadian ini bukan kali pertamanya.

“Artinya pemerintah lalai dengan kejadian ini. Apalagi ini sudah yang kedua kalinya. Pada dasarnya kita akan panggil mereka nanti baik Bupati, maupun dinas terkait. Kita akan minta pertanggungjawaban mereka terkait KIP yang dibuang ini,” tutup Edi.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Dinas PKO Mabar Dinsos Mabar DPRD Mabar Mabar PKO Mabar
Previous ArticleMengapa Umur Laki-Laki Lebih Pendek dari Perempuan? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Next Article Generasi Milenial Mesti Menggali Pancasila dalam Budaya Lokal

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.