Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai sudah mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Dalam pengumuman bernomor: 90/PP.04.2-Pu/5310/kab/III/2020 itu memuat sedikitnya 6 nama calon anggota PPS di tiap desa.
Tiga nama di antaranya dipastikan lolos menjadi anggota PPS untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020.
Kendati demikian, ada beberapa nama anggota PPS yang lolos seleksi wawancara tersebut dicurigai masih menjadi anggota partai politik tertentu.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, salah satu calon anggota PPS di Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat berinisial KN diduga masih menjadi anggota parpol tertentu.
Nama KN terpaut di urutan tiga besar calon anggota PPS Desa Golo Ropong.
Selain di Kecamatan Satarmese Barat, ada juga nama calon anggota PPS di Kecamatan Satarmese yang diduga masih menjadi anggota parpol tertentu.
Dia adalah YAN, calon anggota PPS Desa Lolang yang dipastikan sudah masuk tiga besar.
KN dan YAN diduga masih terekam dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono menjelaskan, pihaknya menentukan kelulusan calon anggota PPS berdasarkan beberapa kriteria.
Baca Juga: Belasan Calon PPS di Manggarai Diduga Anggota Parpol
Kriteria itu, jelas Tomi, antara lain intelektual, keterwakilan wilayah, pengalaman kepemiluan, dan integritas.
“Itu parameternya. Kemudian, setelah tes tertulis itu kita lurus-lurus saja ikut aturan bahwa mereka ini memenuhi beberapa kriteria itu kan,” jelasnya saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon, Senin (16/03/2020).
Menurut Tomi, harus bisa dibuktikan bahwa kemudian para calon anggota PPS diduga masih menjadi anggota parpol tertentu. Artinya, nama mereka masuk dalam sipol.
Kendati demikian, Tomi menegaskan, berdasarkan pengalaman rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelumnya, bahwa meski nama-nama para calon masuk dalam sipol, namun terdapat dua kemungkinan.
Pertama, terang dia, nama para calon PPK betul masuk sebagai anggota parpol. Kedua, nama yang bersangkutan dicatut sebagai anggota parpol.
“Artinya begini, yang sekarang kita buat itu normatif, mengikuti ketentuan yang ada,” ujar Tomi.
“Setelah kita tetapkan 6 orang anggota (PPS) terpilih, artinya satu, dua, tiga itu nama teratas yang menjadi PPS, masih ada dua hari untuk masukan dan tanggapan masyarakat. Silakan disertai dengan bukti-bukti,” tambah dia.
Tomi menambahkan, jika nama sudah masuk dalam sipol, maka belum tentu sebagai anggota parpol. Bisa saja nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tertentu.
Sebab itu, untuk para calon yang ternyata sudah ada namanya di sipol, KPU meminta dua surat. Pertama, surat pernyataan tidak berafiliasi dengan parpol. Kedua, harus bisa membuktikan bahwa dia tidak berafiasi dengan parpol. Itu dengan menunjukkan surat bahwa namanya dicatut oleh parpol.
“Jadi belum final, silakan mulai hari ini sampai besok itu, silakan diberi masukan/ tanggapan masyarakat, minta klarifikasi. Kalau tidak terbukti, kita harus hormati juga orang punya pilihan. Tapi kalau terbukti kita akan coret,” tegas Tomi.
Penulis: Ardy Abba