Ruteng, Vox NTT- Bawaslu Manggarai, Pengawas Pemilihan Kelurahan Desa (PPKD) se-Kecamatan Cibal diminta menjaga integritas dan netralitas.
PPKD juga dituntut bekerja profesional sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan Cibal, Siprianus Anggal pada momen Pelantikan 17 Pengawas Pemilihan Kelurahan dan Desa se-Kecamatan Cibal di Aula Kantor Kecamatan Cibal di Pagal, Sabtu (14/03/2020).
Anggal mengatakan, Pengawas Pemilihan Kelurahan dan Desa harus melakukan pengawasan secara massif pada setiap tahapan. Sebab wilayah Manggarai terkategori rawan tinggi dari sisi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
“Pengawas Kelurahan/Desa terpilih merupakan murni hasil seleksi berdasarkan juknis pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa dan melalui proses seleksi terbuka yang bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, sebagai orang-orang pilihan, kita dituntut menjaga marwah Bawaslu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2020,” kata Anggal.
Dia menegaskan, penetapan Pengawas Kelurahan/Desa terpilih ini melalui mekanisme yang sangat panjang dalam setiap tahapannya. Dalam proses ini pun ada suka dan dukanya.
Kendati demikian, pihak Anggal tetap optimistis Pengawas Kelurahan/Desa terpilih siap bekerja dan mengawasi segala tahapan-tahapan Pilkada Manggarai 2020, sejak dilantik hingga berakhirnya masa tugas.
“Tugas pengawasan tidak hanya semata-mata dilakukan oleh pengawas, tetapi juga dilakukan oleh semua elemen masyarakat. Kita sebagai pengawas juga akan diawasi oleh masyarakat, karena itu tetap jaga integritas, profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan amanah ini,” tutupnya.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah, menyampaikan momen pelantikan ini menjadi momentum awal bagi Pengawas Kelurahan dan Desa untuk mewujudnyatakan komitmen sesuai pernyataan yang terungkap dalam pengambilan sumpah janji jabatan.
Ia menegaskan, tugas Pengawas Pemilihan Kelurahan dan Desa harus disadari sebagai tugas pengabdian bagi bangsa dan Negara di bidang penyelenggara pemilu, khususnya kepengawasan.
Karena itu, ujar Manah, tugas ini bukan tugas yang mudah. Pengawasan merupakan tugas yang sangat mulia, di mana turut berkontribusi merawat demokrasi di Indonesia yang dinyatakan dalam bentuk Pemilu ataupun pemilihan.
Wujud nyata pengawas turut serta merawat demokrasi, kata dia, yaitu dengan cara kita berkontribusi dengan menjadi penyelenggara pemilihan yang jujur, adil, berintegritas dan memberi kepastian hukum kepada setiap proses. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi semakin baik dan meningkat.
Dikatakan Manah, Pemilu ataupun pemilihan masih menjadi suatu mekanisme demokrasi yang paling baik di dunia. Sekalipun banyak pihak yang mengkritik bahwa demokrasi di Indonesia dalam bentuk Pemilu dan Pemilihan masih terlampau prosedural dan mengabaikan substansi demokrasi.
“Seperti apapun kelemahannya, Pemilu dan pemilihan masih menjadi mekanisme paling demokratis dan paling damai dalam peralihan kekuasaan. Karena itu, sebagai penyelenggara Pemilu, kita dituntut untuk turut merawat demokrasi dengan menciptakan Pemilu atau pemilihan yang berkualitas baik dari sisi proses maupun hasil,” ujar Manah.
Ia juga mengajak jajaran pengawas pemilihan untuk menggalakkan pola pengawasan partisipatif. Pengawas pemilihan adalah penyelenggaranya dan masyarakat adalah pengawasnya.
Menurut dia, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat belum bisa berjalan efektif. Tugas pengawasan yang diemban oleh Pengawas Kelurahan dan Desa adalah tugas pengawasan masyarakat yang melembaga.
Karena itu, masyarakat harus didorong berpartisipasi dalam pengawasan.
“Karena sesungguhnya kita hanyalah penyelenggara dan masyarakat adalah pengawasnya. Itulah konsep pengawasan partisipatif,” terang Manah.
Dalam pelaksanaan pemilihan, Bawaslu hadir bukan hanya sekadar sebagai pengawas, tetapi Bawaslu hadir memberi kepastian hukum kepada setiap proses tahapan pemilihan.
Karena itu sebagai pengawas pemilihan, Manah berharap Pengawas Kelurahan dan Desa terpilih harus profesional, bersih, jujur dan netral. Pengawas harus bisa menjaga diri, perilaku, dan mengedepankan netralitas dan independensi.
“Kita bekerja dalam satu bingkai yang namanya Badan Pengawas Pemilu. Jaga marwah Bawaslu dengan cara itu,” ungkapnya tegas.
Ia juga mengingatkan, tugas pengawas pemilihan itu tidak mudah. Oleh karena itu perlu mempersiapkan diri sebaik mugkin dan membekali diri dengan aturan, serta sering-sering membangun komunikasi, koordinasi dan konsultasi dengan Panwascam.
Kegiatan itu dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah beserta jajaran, Kepala Sekretariat Panwascam Cibal beserta jajaran, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Cibal, Perwakilan Polsek Cibal Oktha, serta Pastor Aba, OFM selaku Tokoh Agama di Kecamatan Cibal.
Penulis: Ardy Abba