Labuan Bajo, Vox NTT- Bonaventura Abunawan, Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat diduga memaksa Kepala Desa Tanjung Boleng, Hamzah untuk menandatangani surat tanah.
Kades Hamzah pun mengeluhkan “ulah” Camat Bonaventura karena menandatangani surat tanah pada hari Minggu (22/03/2020), sebab bukan hari dinas.
Hamzah kepada wartawan mengaku, Camat Bonaventura mendatangi pondoknya pada Minggu kemarin sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, Hamzah bersama keluarganya.
Camat Bonaventura, kata dia, meninggalkan kediamannya yang terletak Kampung Boleng Darat, Desa Tanjung Boleng sekitar pukul 16.00 Wita.
“Pak Camat bersama dua orang datang ke sini untuk meminta tanda tangan surat tanah milik Anton Ali yang sudah sebelumnya ditandatangani oleh Camat Boleng, dan untuk itu meminta saya untuk menanda tangani surat tersebut. Saya pun menolak menandatangani surat tersebut dengan alasan karena hari ini hari minggu bukan hari dinas, dan atas hal tersebut saya ingin berkonsultasi dulu ke pihak BPN,” ujar Kades Hamzah.
Hamzah menambahkan, Bonaventura tidak memakai baju dinas saat datang ke kediamannya. Menurutnya, ia datang sebagai Camat serta sebagai atasannya sembari meminta untuk menanda tangani surat tanah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut meski ditolak untuk menandatangani surat tanah, Camat Bonaventura pun sempat menjelaskan kalau dirinya datang juga sebagai ulayat dari Mbehal.
Bahkan sempat berucap ke Kades Hamzah “Kalau pak Kades tidak tanda tangan, saya tidak akan pulang”. Menurut Hamzah, hal itu terkesan ada upaya pemaksaan.
Surat tanah tersebut diketahui lokasinya berada di Menjerite, Desa Tanjug Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Lokasinya tidak jauh dari lokasi pembangunan dermaga niaga atau dermaga peti kemas yang sempat disinggahi Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Labuan Bajo bulan Januari lalu.
Di tempat terpisah saat bertemu awak media, Camat Boleng Bonaventura Abunawan membenarkan bahwa ia datang bertemu Kades Hamzah untuk menandatangani surat tanah. Namun, ia menampik datang sebagai Camat. Tetapi, kata dia, ia datang sebagai ulayat Mbehal.
“Yang ngomong tadi bukan Camat tapi ulayat. Yang saya bilang tadi pakai baju ulayat, bukan baju kampung, bukan camat yang datang, minta tanda tangan surat tanah ke dia. Saya minta dia tanda tangan, tapi dia tidak mau ya sudah, kan tidak terjadi tanda tangan,” ujar Camat Bonaventura kepada Awak media saat bertemu sehabis pulang dari kediaman Hamzah, Kades Tanjung Boleng.
Untuk diketahui, saat ini Bonaventura sebagai Camat Boleng sedang dalam proses hukum terkait kasus dugaan pembuatan dokumen palsu.
Kasus tersebut tengah ditangani Polda NTT dan dalam proses hukumnya Bonaventura menguasakan kasusnya kepada Antonius Ali sebagai pengacara. (VoN)