Labuan Bajo, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu Manggarai Barat (Bawaslu Mabar) memberhentikan sementara Panitia Pengawas Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa atau Kelurahan (PKD).
Pemberhentian sementara tersebut dimulai sejak Rabu (01/04/2020), sampai dengan jangka waktu yang belum ditentukan.
Ketua Bawaslu Mabar Simeon Sofan Sofian mengatakan, Panwascam dan PKD untuk sementara telah dinonaktif mulai hari ini, Rabu (01/04), hingga jangka waktu yang belum ditentukan.
Simeon menjelaskan, pemberhentian sementara Panwascam dan PKD merujuk pada Instruksi Bawaslu RU.
“Penonaktifan ini merujuk pada Instruksi Bawaslu RI melalui surat nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa, yang berlaku menyeluruh pada 32 (tiga puluh dua) provinsi se-Indonesia,” ujar Simeon saat dihubungi VoxNtt.com.
Simoen menambahkan, Surat Edaran ini merujuk juga pada penundaan 4 tahapan Pilkada serentak 2020 yang dilakukan oleh KPU.
“Sedangkan terkait penundaan Pilkada kami menunggu arahan dari Bawaslu RI,” tambahnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba