Ende, Vox NTT-Pemerintah terus merekayasa strategi untuk meredam wabah virus corona (Covid-19) yang terus merebak di tanah air. Bahkan di setiap daerah termasuk di Ende, NTT, upaya penanganan dan pencegahan terus berlangsung.
Namun begitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh setiap orang untuk memutuskan mata rantai Covid-19. Salah satunya ialah pengelolaan masker habis dipakai.
Loka Penanganan Obat dan Makanan (POM) Ende melalui akun facebook yang diunggah pada Senin (30/03/2020) memberi peringatan bagi setiap pengguna masker.
Dalam akun tersebut diterangkan bahwa di tengah pandemi Covid-19, masker sekali pakai merupakan kebutuhan yang tak terhindarkan.
Namun sayang jika masker sekali pakai dibuang sembarangan hingga menyebabkan polusi lingkungan yang membahayakan.
Untuk itu, Loka POM mengajak setiap warga untuk ikut pedoman pengelolaan limbah masker oleh Kementerian Kesehatan RI.
Adapun lima pedoman cara pengelolaan limbah masker sekali pakai yang diunggah BPOM sebagai berikut:
Pertama, Disinfeksi (masker sekali pakai direndam dengan disinfektan atau cairan beralkohol).
Kedua, ubah bentuk (tali pada masker digunting agar tidak disalahgunakan atau dipakai lagi).
Ketiga, masker habis pakai dikumpulkan pada wadah tertutup agar tidak mudah menyebar ke mana-mana.
Keempat, masker habis pakai dibuang pada tempat domestik atau non-recycleables.
Kelima, cuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba