Kefamenanu, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTU resmi memberhentikan sementara Panitia Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan. Itu terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020.
“Kita belum tahu kapan pastinya mereka (Panwascam dan PKD) diaktifkan kembali, nanti kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Kamis (02/04/2020).
Martinus menuturkan, pemberhentian sementara Panwascam dan PKD tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255 yang dikeluarkan tanggal 27 Maret 2020.
Surat Edaran tersebut berkaitan dengan pemberhentian sementara Panwascam dan PKD.
Selain itu, kata dia, keputusan pemberhentian sementara tersebut juga merujuk pada SK KPU RI Nomor 179 tentang penundaan sementara tahapan Pilkada.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten TTU dengan mengeluarkan SK Nomor 53 tentang penundaan masa kerja PPK.
“Untuk hak-hak Panwascam dan PKD itu batas Maret, untuk Panwascam sudah bayarkan untuk 3 bulan sesuai kinerja pengawasan mereka,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba