Labuan Bajo, Vox NTT- Oknum Polisi berinisial D resmi dilaporkan ke Polres Manggarai Barat (Mabar), Senin (13/04/2020) kemarin.
D dilaporkan ke Polres Mabar karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Edo Mense (25) di Labuan Bajo pada Sabtu, 11 April 2020 lalu.
Korban datang melapor D didampingi kuasa hukumnya Marsel Nagus Ahang. Laporan Edo tertuang dalam surat laporan Kepolisian dengan nomor: STTLP/ 55/IV/2020/NTT/ Res Mabar.
Kuasa hukum pelapor, Marsel Nagus Ahang menyatakan, ia dan kliennya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, walaupun ada pihak yang berupaya untuk melakukan proses perdamaian.
“Pada prinsipnya kami tetap menempuh jalur hukum,” tegas Marsel saat dihubungi VoxNtt.com, Senin malam
Tindakan D kata Marsel, sudah tergolong perbuatan yang melanggar hukum dengan menganiaya korban tanpa ada sebab.
“Oknum polisi berinisial D tersebut sudah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya
Selain itu, Marsel mengatakan oknum D sebagai anggota polisi sudah melanggar PP Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Perkapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar sebuah video klarifikasi yang dilakukan oleh Edo dan rekannya dalam kasus penganiayaan itu.
Dalam video, tampak kondisi pelipis kanan Edo berdarah. Video klarifikasi tersebut diambil di tempat Kejadian perkara (TKP) yakni, stan milik Bapak Barnabas yang berada di area pendopo samping SMK Stella Maris Labuan Bajo.
Dalam video tersebut, Edo menceritakan bahwa ia dan rekannya telah menerima tindakan penganiayaan dari oknum Anggota Polres Mabar.
Kejadian berlangsung saat tengah melakukan imbauan untuk tidak berkumpul sebagai akibat dari tindakan pencegahan penyebaran Covid -19.
Kasus penganiayaan yang diterimanya berawal dari tindakan arogan Anggota Polres Mabar dalam melakukan imbauan untuk membubarkan diri yang kemudian tidak diterima oleh Edo dan rekannya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba