Labuan Bajo, Vox NTT- Bendahara Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Suharto melaporkan Kepala Desa (Kades) Basir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Senin (20/04/2020).
Kades Basir dilaporkan oleh bendahara Suharto ke Kejari Mabar atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan total mencapai sebesar 80-an Juta Rupiah.
“Bukti laporan sudah saya sampaikan di Kejari. Laporan kronologi kejadian kenapa ada dugaan kejadian korupsi, ada dugaan penyalahgunaan laporan keuangan negara dan beberapa bukti bukti kuitansi bahwa pengambilan dari teman teman,” ungkap Suharto saat ditemui VoxNtt.com usai melapor di Kejari Mabar, Senin (20/04/2020).
Suharto menjelaskan sejak diangkat menjadi Bendahara Desa pada tahun 2019, ia terpaksa harus membayar sejumlah utang-utang Kepala Desa pada sejumlah toko material dan warga sejak tahun 2018.
“Selain utang milik Kepala Desa, saya juga harus terpaksa berutang ke warga untuk menutupi kas desa setelah sebelumnya dipinjami oleh staf desa tetapi tidak pernah dikembalikan. Namun setelah berutang, Kepala Desa malahan tidak mau mengakui hal tersebut,” lanjutnya.
Utang utang tersebut kata Suharto, terpaksa ia bayarkan ke pihak toko material dan kepada warga dengan menggunakan Dana Desa.
“Sebelumnya, dana yang digunakan untuk membiayai belanja desa tersebut sudah dianggarkan pada masing-masing pos anggaran dan dana tersebut sudah di cairkan. Namun yang saya pertanyakan uang tersebut setelah dicair ditagih oleh Pemilik toko material dan warga yang bersangkutan,” jelasnya.
Suharti merasa dirinya diangkat jadi bendahara desa sejak 2019 lalu untuk menutupi utang dan kebobrokan Kades.
Suharto menambahkan, sejak tahun 2020, Dana Desa berjumlah sekitar 400-an Juta Rupiah kini dipegang dan dikelola langsung oleh Kepala Desa.
“Saya hanya bertugas mencairkan dana tersebut, Sementara untuk penggunaan dan pembelanjaan semua dilakukan oleh Kepala Desa. Saya juga menduga hal yang sama sudah terjadi semenjak tahun 2017,” tutupnya.
Sementara itu laporan Suharto ke Kejari Mabar dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Mabar Alle Guntur.
“Iya ada laporan dari bendara desa Papagarang perihal pengelolaan Dana Desa Papagarang untuk beberapa tahun anggaran,” ungkap Alle saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Senin (20/04/2020).
Terkait laporan itu, Alle menjelaskan pihaknya tidak menutup mata untuk persoalan tersebut.
“Pada dasarnya apapun laporannya, pasti akan proses,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Papagarang, Basir membantah adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh dirinya.
“Itu tidak benar. Mana bisa korupsi sementara semua proyek fisik dan non fisik sudah selesai. Jadi tuduhan bendara itu tidak benar,” ujar Basir saat dikonfimasi VoxNtt.com, Rabu (22/04/2020).
Kendati demikian, Basir menjelaskan dirinya akan tetap mengikuti semua proses yang ada.
“Saya sudah baca semua laporan yang ia tuduhkan dari berita yang teman-teman tulis. Ya sebagai warga negara yang baik saya akan mengikuti prosesnya nanti,” jelasnya.
Basir juga menambahkan dirinya tetap menunggu panggilan dari pihak Kejaksaan untuk mengklarifikasi terkait persoalan ini.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba