Kupang, Vox NTT – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD-NTT) menerapkan physical distancing.
Rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur NTT itu berlangsung di ruang utama gedung DPRD NTT, Rabu (22/04/2020).
Penerapan protokol kesehatan dan menerapkan physical distancing tersebut bertujuan untuk percepatan penanganan virus corona atau Covid- 19 sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 tahun 2020.
Agenda paripurna itu yakni penyampaian dan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2019.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Emelia Nomleni didampingi Wakil Ketua DPRD serta pihak eksekutif dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Dari total 63 kursi DPRD, yang hadir secara fisik mengikuti rapat paripurna hanya berjumlah 20 anggota yakni, para pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi sedangkan anggota lainnya mengikutinya secara online melalui media video conference.
Sebelumnya, para anggota dan tamu yang hadiri dalam rapat harus melalui cek kesehatan yang telah disediakan.
Tak hanya itu, seluruh anggota juga diwajibkan mencuci tangan, memakai masker, hand sanitizer serta menjaga jarak satu sama lain.
Penyemprotan disinfektan ruangan sudah dilakukan sehari sebelumnya oleh dinas kesehatan juga telah dilakukan sebagai bentuk protokol yang dipatuhi.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD NTT Emi Nomleni menyampaikan ucapan duka kepada 2 anggota DPRD NTT yang telah meninggal dunia ditandai dengan penghormatan (mengheningkan cipta).
Dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) , DPRD NTT menerima LKPj Gubernur NTT.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba