Labuan Bajo, Vox NTT-Robertus Hani, Guru pelaku pencabulan ASP, siswi 8 tahun di Desa Watu Manggar, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) divonis 10 tahun penjara.
Putusan Robertus dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Ni Made Dewi Sukrani didampingi hakim anggota, I Gede Susila Guna Yasa dan Putu Gde Nuraharja Adi Partha.
Selain divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Senin (13/04/2020), Robertus juga didenda 100 Juta Rupiah.
Dalam pembacaan putusan oleh Hakim Ketua, Robertus telah melanggar Pasal 82 ayat (2) undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maiman Limbong mengatakan sebelumnya oleh Penuntut Umum, Robertus dituntut 15 tahun penjara.
Namun demikian kata Maiman, setelah penuntut umum membacakan tuntuan, pada tanggal 13 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo memberikan putusan selama 10 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah dan denda tersebut apabila tidak diganti maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
“Selain 10 tahun penjara, Robertus juga didenda 100 juta rupiah dan denda tersebut apabila tidak diganti maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” ungkap Maiman saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (27/04/2020).
Penulis: Sello Jome
Editor: Boni J