Maumere, Vox NTT- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka akan melanjutkan kasus pencurian Dana Desa Nenbura ke Inspektorat.
Pasalnya, sampai dengan lewat batas waktu pengembalian yang disepakati, Pemdes Nenbura belum mengembalikan uang sebesar Rp 84.242.328 yang dicuri dari rumah Bendahara pada pertengahan Februari 2020 lalu.
“Ibu sudah minta Kades buat pertemuan dengan perangkat dan BPD untuk buat pernyataan dan dikirim ke Kabupaten. Selanjutnya kami telaah dan tindak lanjutnya ke APIP, ” terang Kadis PMD Sikka kepada VoxNtt.com melalui WhatsApp, Senin (27/04/2020).
Sebelumnya dalam rapat Pansus I LKPJ Bupati Sikka tahun 2019 pada Senin (20/04/2020) lalu bersama Komisi A DPRD Sikka, Fitri mengatakan telah melakukan pembinaan terkait aspek administrasi.
“Uang hilang di rumah bendahara. Tetapi sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 1 Tahun 2020 penanggung jawab pengelolaan keuangan desa adalah kepala desa, artinya yang berpotensi masuk penjara adalah kepala desa,” ujar Fitri kala itu menjawab pertanyaan anggota DPRD Sikka, Bernadus Kardiman.
Terkait pengembalian uang ada kesepakatan kepala desa dan aparat untuk bersama-sama menyumbang dana. Akan tetapi, belakangan kesepakatan tidak terlaksana.
Perlu diketahui, uang yang hilang dicuri tersebut merupakan bagian dari dana tahap 3 yang dicairkan Pemdes Nenbura dari rekening desa sejak Desember 2019 lalu, disimpan di rekening titipan. Selanjutnya pada 21 Januari 2020 dicairkan sebesar Rp 145.352.479 untuk 7 item kegiatan.
Jumlah dana yang hilang tersebut untuk membiayai 4 komponen yakni PMT Bayi Balita, PMT Ibu Hamil, Honor Pemateri dan transportasi peserta serta pajak.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba