Kefamenanu, Vox NTT-Kepala desa Naku, kecamatan Biboki Feotleu, kabupaten TTU, Daniel Taek dan ketiga rekannya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum(JPU)
Tuntutan terhadap Keempat terdakwa kasus pengrusakan rumah Werenfridus Manek warga desa Naku tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar, Senin (27/04/2020).
Hal itu disampaikan oleh Mario Situmeang selaku jaksa penuntut umum dari Kejari TTU saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (30/04/2020).
Mario menuturkan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan tuntutan terhadap keempat terdakwa tersebut. Itu diantaranya korban yang juga paman kandung dari keempat terdakwa tidak memaafkan perbuatan para terdakwa serta hingga saat ini para terdakwa belum mengganti kerugian yang dialami korban.
Selain itu, tuturnya, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa di bawah pengaruh minuman beralkohol dan meresahkan masyarakat.
“Apalagi salah satu terdakwa atas nama Daniel Taek menjabat sebagai kepala desa yang seharusnya memelihara ketertiban dan keamanan warga desanya bukan sebaliknya sebagai bertindak sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana,” tegas Kasi Intel Kejari TTU itu.
Mario menambahkan, selain hal-hal yang memberatkan, juga terdapat hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan pihaknya.
Itu diantaranya par terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K