Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades Naku Dituntut 3,6 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades Naku Dituntut 3,6 Tahun Penjara

By Redaksi1 Mei 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Intel Kejari TTU, Mario Situmeang selaku jaksa penuntut umum pada kasus pengrusakan di desa Naku saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis 30 April 2020 (Foto:Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala desa Naku, kecamatan Biboki Feotleu, kabupaten TTU,  Daniel Taek dan ketiga rekannya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum(JPU)

Tuntutan terhadap Keempat terdakwa kasus pengrusakan rumah Werenfridus Manek warga desa Naku tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar, Senin (27/04/2020).

Hal itu disampaikan oleh Mario Situmeang selaku jaksa penuntut umum dari Kejari TTU saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (30/04/2020).

Mario menuturkan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan tuntutan terhadap keempat terdakwa tersebut. Itu diantaranya korban yang juga paman kandung dari keempat terdakwa tidak memaafkan perbuatan para terdakwa serta hingga saat ini para terdakwa belum mengganti kerugian yang dialami korban.

Selain itu, tuturnya, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa di bawah pengaruh minuman beralkohol dan meresahkan masyarakat.

“Apalagi salah satu terdakwa atas nama Daniel Taek menjabat sebagai kepala desa yang seharusnya memelihara ketertiban dan keamanan warga  desanya bukan sebaliknya sebagai bertindak sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana,” tegas Kasi Intel Kejari TTU itu.

Mario menambahkan, selain hal-hal yang memberatkan, juga terdapat hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan pihaknya.

Itu diantaranya par terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

Desa Naku Kejari TTU Mario Situmeang TTU
Previous ArticleHasil Rapid Non Reaktif, Awak Kapal Meratus Disebut Hanya Sakit Lambung
Next Article Cegah Penyebaran Covid-19, Wabup Army Kontrol Pintu Masuk TTS di Batuputih

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.