Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»BPN Matim Diminta Jangan Gegabah Ukur Tanah di Lingko Lolok
Ekbis

BPN Matim Diminta Jangan Gegabah Ukur Tanah di Lingko Lolok

By Redaksi2 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Pastor Marten Jenarut (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Lembaga Justice, Peace, Integrity of Creation (JPIC) Keuskupan Ruteng meminta Badan Pertanahan Nasional Manggarai Timur (BPN Matim) agar jangan gegabah untuk mengukur tanah di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.

Tanah masyarakat Lingko Lolok sendiri saat ini sedang dalam upaya untuk diserahkan ke PT Istindo Mitra Manggarai.

Perusahaan ini dikabarkan akan beroperasi untuk mengeruk batu gamping sebagai bahan pembuatan semen di wilayah itu.

“Saya sangat berharap BPN Matim tidak gegabah dan tidak terjebak dalam konspirasi dengan pihak perusahaan yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri di kemudiaan hari,” ujar Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Pastor Marten Jenarut dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (30/02/2020) lalu.

Menurut Pastor Marten, saat ini masyarakat Lingko Lolok sedang menyiapkan berkas-berkas untuk mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah kepada BPN Matim.

Hal ini, kata dia, untuk memastikan luas bidang tanah masing-masing warga dalam kaitan dengan ganti rugi pembebasan lahan.

Bidang tanah tersebut adalah tanah ulayat yang sudah dibagi kepada masyarakat.

Sebab itu, Pastor Marten berharap pihak BPN Matim jangan gegabah untuk melakukan pengukuran bidang tanah, sebelum mendapat kepastian riwayat perolehan hak atas tanah.

Ia menambahkan, lokasi eksplorasi batu gamping seluas 599 hektare adalah tanah ulayat yang sifat kepemilikannya kolektif.

“Tindakan pengukuran bidang tanah tersebut merupakan upaya untuk menjadikan tanah menjadi milik pribadi dan pada akhirnya menggampang pihak perusahaan menghitung ganti rugi atas tanah,” jelas Pastor Marten.

Ia juga meminta BPN harus mencermati dengan serius agar jangan sampai bidang tanah yang diukur adalah kawasan hutan.

“Ganti rugi atas tanah tersebut berkisar antara Rp 12.000 sampai dengan Rp 16.000 per meter persegi,” katanya.

Penulis: Ardy Abba

Klik di sini untuk mengikuti pemberitaan terkait rencana pendirian pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok. . .

BPN Matim JPIC Kabupaten Manggarai Lingko Lolok
Previous ArticleDua OTG Klaster Gowa Karantina di Stadion Golo Dukal
Next Article Dua OTG Klaster Gowa di Manggarai Reaktif Rapid Test

Related Posts

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.