Borong, Vox NTT-Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan sanksi kepada 16 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sanksi itu berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen.
Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Keputusan itu dikeluarkan pada 29 April 2020 lalu.
Dalam salinan surat itu menyebutkan ke-16 Kabupaten yang ditunda yakni, Ende, Kupang, Lembata, Manggarai, Ngada, Sikka, Sumba Barat, Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Rote Ndao, Sumba Barat Daya, Alor, Flores Timur, Manggarai Barat, Sabu Raijua dan Malaka.
Sekretaris Daerah Manggarai Timur (Matim) Boni Hasudungan Siregar mengatakan keputusan itu diperuntukan kepada pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.
“Ada 380 Pemerintah Daerah yang masuk dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut,” katanya kepada VoxNtt.com, Kamis (07/05/2020).
Di NTT jelas Sekda Boni, ada 6 Kabupaten yang tidak masuk didaftar itu, yakni Nagekeo, Belu, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur dan Manggarai Timur.
“Artinya Manggarai Timur tidak kena sanksi penundaan DAU dan DBH. Untuk DAU bulan Mei 2020 sudah ditransfer dari kas negara dan sudah masuk kas daerah Manggarai Timur,” ujarnya.
Pernyataan Sekda Boni sekaligus mengklarifikasi pemberitaan salah satu media yang menyatakan bahwa Manggarai Timur termasuk kabupaten yang terkena sanksi penundaan DAU.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba