Ruteng, Vox NTT – Anggota DPRD Manggarai Bonifasius Burhanus menilai Pemda setempat lambah untuk mengikuti arahan pemerintah pusat di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu menanggapi surat keputusan dari Menteri Keuangan tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana bagi hasil untuk pemerintah daerah, yang mana salah satunya Kabupaten Manggarai.
Penundaan itu karena tidak melaporkan realokasi dan refocussing (pemfokusan ulang) APBD sesuai instruksi pemerintah pusat. Atau sudah melapor tetapi tidak memenuhi syarat laporan APBD terkait penanganan Covid-19.
Pasalnya, sejak corona merebak di Indonesia, pemerintah mengeluarkan sejumlah beleid agar Pemda melakukan realokasi anggaran.
Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 yang menjadi dasar penundaan penyaluran DAK bulan ini.
Sehingga Pemda diminta untuk segera menaati instruksi realokasi dan refocussing APBD untuk penanganan corona.
“Jika memang seperti itu realitasnya maka Pemda Manggarai sedang mempertonton kinerja kerja yang sangat lamban dan tak terarah,” ungkapnya saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (07/05/2020).
Padahal setiap kali rapat paripurna kata dia, DPRD selama ini selalu mengingatkan Pemda Manggarai agar lebih cepat dan tepat mengambil langkah-langkah terkait arahan atau petunjuk pusat.
“Mereka tahu hal itu tapi tidak memahami. Buktinya ya, kena sanksi seperti ini. Bupati (Deno Kamelus) selalu menjawab dan bersabda, penanganan Covid-19, gugus tugas Kabupaten Manggarai selalu mengikuti protap,” ujar politisi partai Gerindra itu.
Boni menduga, penetapan besaran dana penanggulangan Covid-19 sebesar 21 Miliar oleh Pemda Manggarai didasari keinginan, bukan berdasarkan kebutuhan.
Sebab, apabila berdasarkan kebutuhan, tentu sebagian dana itu sudah dicairkan saat ini.
“Faktanya, dana 21 M itu sampai hari ini masih utuh. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan baru, mengapa? Bisa jadi hal ini menjadi alasan Pemda Manggarai mendapat saksi karena alokasi pemanfaatan kegunaan dana penanggulangan Covid yang tidak jelas,” tegasnya.
Ia juga mengaku lembaga DPRD tidak dilibatkan dalam diskusi realokasi setiap OPD dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Hal senada juga disampaikan salah satu mantan Anggota DPRD Manggarai Bonaventura Onggot.
Ia menilai, penundaan tersebut menunjukkan ketidakmampuan Pemkab Manggarai dalam menangani pencegahan penyebaran Covid-19 di Manggarai.
“Hematnya, daerah ini (Pemkab Manggarai) tidak mampu mengurus penyebaran Covid-19 sesuai arahan pemerintah pusat terkait kebijakan yang mesti dilakukan terkait mengatasi Covid-19,” ungkap politisi partai Gerindra itu.
Bahkan, ia menilai Pemkab Manggarai tidak mampu menentukan skala prioritas yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Kita gamang, kita tidak mampu menentukan apa skala prioritas yang mesti dilakukan terkait menghadapi situasi yang menjadi keprihatinan umum ini. Kita lebih sibuk membagi telur dari pada melihat hal yang lebih prioritas menghadapi Covid-19,” katanya.
Penulis: Pepy Kurniawan