Ruteng, Vox NTT – Indonesian Power for Democracy (IPD) meminta Pilkada Serentak di Indonesia untuk diundur ke tahun 2021.
Hal itu disampaikan saat menggelar virtual discussion dengan tema “Risiko Menggelar Pilkada di Tengah Covid-19”, Senin (11/05/2020).
Virtual discussion tersebut diikuti oleh 7 pembicara, di antaranya Gregorius Sahdan (Directur IPD), Hamdan Kurniawan (Ketua KPU DIY), Jeirry Sumampow (TEPI JAKARTA), dan Wempy Hadir (Direktur Indopolling Network Jakarta).
Selain itu, DR. W. Riawan Tjahandra, S.H, M.Hum, (Pakar HTN UAJY), Bagus Sarwono (Ketua Bawaslu DIY) dan Emanuel Melkiades Laka Lena (Wakil Ketua Komisi III DPR RI).
Saat pembukaan virtual discussion, Directur The Indonesian Power For Democracy (IPD), Gregorius Sahdan, mengatakan belum ada prediksi yang jelas kapan pandemik Covid-19 ini akan berkahir.
Bahkan berbagai media dan lembaga kata dia, memprediski virus ini akan terus ada sampai akhir tahun 2020.
Menurutnya, jika sampai Desember 2020 virus corona belum berakhir dan Pilkada terpaksa dilaksanakan, maka potensi terjadinya kecurangan terselebung sangat tinggi.
“Tahun 2020 akan menjadi sejarah pertama kalinya Indonesia melaksanakan Pilkada Serentak di tengah wabah (Covid-19-red), jika dipaksa untuk tetap dilaksanakan, maka kualitas Pilkada 2020 sangat diragukan. Pilkada dalam keadaan baik saja masih banyak ditemukan kecurangan dan kesalahan, apalagi di tengah wabah seperti ini,” ungkapnya.
Lebih Lnjut, Goris mengatakan, akan ada kontestasi yang kurang fair dalam Pilkada 2020, politisasi bantuan oleh petahana dan money politics berpotensi marak terjadi.
Selain itu, akan ada banyak biaya tambahan yang harus dikeluarkan, karena harus mempersiapkan APD dan kelengkapan lain sesuai dengan protokol kesehatan mengahadapi Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO.
Karena alasan tersebut, Goris meminta pelaksaan Pilkada serentak diundur hingga 2021 saat wabah ini benar-benar berakhir.
“Kami minta Pilkada baru dilaksanakan 2021 saat wabah ini benar-benar berakhir, karena perkiraannya wabah ini masih ada sampai akhir tahun,” tutup Kaprodi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” tersebut.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021.
Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Pilkada yang pada mulanya dilaksanakan pada September 2020 tersebut ditunda ke Desember 2020 karena mewabahnya Covid-19 di Indonesia.
Penundaan tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pada Pasal 201 huruf (A) Perppu tersebut menyatakan: Pilkada 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena pandemi virus corona.
Apabila hingga Desember 2020, pandemi virus corona belum usai, maka pelaksanaan Pilkada serentak dapat dijadwalkan kembali.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba