Borong, Vox NTT-Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Manggrai Timur (Matim) Yohanes Rumat menolak rencana pembangunan pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda.
“Secara pribadi saya sebagai masyarakat Manggarai Timur masuk dalam kelompok yang menolak,” ujar Rumat saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/05/2020).
Sederhana saja jelas Rumat, penolakan itu dilakukan demi menghindari vandalisme alam, juga menghindari mimpi angin surga atau janji terhadap kehidupan masyarakat lokal di sekitar tambang.
Anggota DRPD NTT itu menilai kehadiran pabrik semen dapat memicu terjadinya perubahan budaya yang tidak menentu untuk anak cucu ke depan.
“Yang biasa jadi petani atau peternak, tetapi karena lahan sudah tidak ada dan investor sudah pulang kampung atau Negaranya, kita terima risiko lahan rusak dan tidak produktif,” ujarnya.
Ia juga merespon pernyaatan Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Bernadus Nuel.
Kepada VoxNtt.com di kantor DPR Matim, Kamis (14/5), Bernadus menyatakan dukungan untuk pembangunan pabrik semen.
“Terkait semen di bawah saya sangat mendukung. Alasannya apa kehadiran pabrik semen di Manggarai Timur khususnya di Lamba Leda itu, akan menamba ekonomi masyarakat lebih khusus di Lengko Lolok dan Luwuk,” ujar Bernadus.
Rumat sendiri menegaskan, kalau pernyataan ini mencerminkan DPRD secara kelembagaan, maka ia mengajak untuk menghargainya sebagai sebuah produk hukum.
“Kalau pernyataan ini pencerminan kelembagaan DPRD Kabupaten Manggarai Timur, maka kita hargai ini sebagai produk keputusan yang diwakili oleh salah satu wakil ketua, kita semua berharap ini merupakan produk hukum,” pungkas Rumat.
Dengan demikian kata dia lebih eloknya jika diikuti oleh keputusan rapat lewat risalah, paripurna, hasil rapat komisi atau hasil rapat fraksi di DPRD.
“Tetapi kalau pendapat ini masih bersifat wacana saya anggap sah- sah saja sebagai pendapat yang setiap anggota DPRD punya kewajiban untuk berpendapat,” imbuhnya.
Tentunya ungkap Rumat, masyarakat dengan berbagai ragam pikiran mempunyai hak yang sama untuk mengkritisi pikiran Bernadus Nuel sebagai salah satu pimpinan di DPRD Manggarai Timur dari Fraksi Hanura.
Menurut dia, proses pikiran seperti ini baik lembaga DPRD, partai, maupun pemerintah kabupaten mestinya kembali duduk bersama untuk segera memutuskan langkah mana yang mau diambil.
“Pikiran dari berbagai narasumber sudah banyak, pemerintah daerah kabupaten Manggarai Timur dan DPRD kabupaten Manggarai Timur yang memutuskan dan masyarakat lokal di wilayah tambang,” ujarnya.
Apakah Nanti PKB Pasang Badan?
Rumat menjelaskan partai besutan Muhamin Iskandar itu tidak perlu pasang badan untuk menolak pembangunan pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok.
Yang paling penting papar dia memahami aturan, situasi lokal, membaca lebih jauh manfaat yang diperoleh sekarang dan manfaat untuk masa depan generasi.
Ia menambahkan, hal yang penting yakni belajar lebih banyak terhadap kehidupan masyarakat di sekitar tambang baik dalam skala global, nasional, maupun lokal.
“Yang didapat adalah mereka dapat polusi air, polusi udara, polusi kebisingan, tanah lokasi tambang ancur-ancuran sampai keperutnya, dan hampir pasti jarang pemilik tambang pulihkan kembali keberadaan alam atau lokasi tambang,” urai Rumat.
“Kalapun ada diperjanjian sebelum digali atau dikerjakan maka yang patut atau perlu dicurigai adalah kewajiban tambang untuk normalkan kembali itu alam lewat sejumlah uang, lalu uang itu digunakan atau oleh yang mengatur ini dianggap uang rezeki, terserah uang ini dipakai untuk apa, terserah yang mengatur,” tambahnya.
Sama Partai, Tapi Beda Pendapat
Pernyataan Rumat justru berbeda dengan kader PKB Matim Laurensius Bonaventura Burhanto.
Pria yang menjabat sebagai anggota DPRD Matim periode 2019-2024 itu, sepertinya memberi “sinyal kuat” untuk mendukung pabrik semen.
Kepada VoxNtt.com, Minggu (10/05) malam, Bona mengatakan kebijakan pemerintah untuk menghadirkan pabrik semen dan usaha pertambangan batu gamping sebagai bahan baku perlu diapresiasi oleh masyarakat Matim.
Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) III Kecamatan Lamba Leda itu menjelaskan, hal tersebut dikarenakan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
“Langkah ini diambil sebagai reaksi pemerintah untuk mengatasi kebutuhan dan menciptakan iklim usaha ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja, dan lain-lain,” katanya.
Dikatakannya, dalam konteks kebijakan maka harus dikawal, juga mencermati dari aspek hukum/regulasi yakni Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 dan UU nomor 23 tahun 2014.
“Aspek ekonomi (UKM untuk masyarakat), harga tanah harus berdasarkan harga pasar dan bukan berdasarkan harga NJOP daerah, aspek sosial dan budaya, relokasi kampung harus sesuai kesepakatan bersama,” jelasnya.
Ia mengatakan dari kajian aspek lingkungan hidup, uji Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus dilakukan secara profesional.
Bona menambahan, dari aspek sosial atau tanggung jawab sosial, yakni dengan memberikan kontribusi untuk pembangun infrastruktur jalan, pendidikan gratis dan pelatihan tenaga kerja.
Diakuinya banyak yang bertanya mengapa DPRD Matim belum mengambil sikap terkait polemik yang ada.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terkait urusan kewenangan pertambangan minerba, kewenangan DPRD tidak diatur.
Sehingga kata dia, mempengaruhi fungsi legislasi, anggaran, juga pengawasan DPRD tidak berjalan.
“Tetapi karena masalah pabrik/tambang bergeser ke masalah publik maka dengan demikian fungsi pengawasan kami harus dijalankan karena berada dalam wilayah politik di daerah,” ucapnya.
Hal ini ungkap Bona, dalam konteks memberikan saran dan usul kepada pemerintah di daerah khusus berkaitan proses kesepakatan, harus memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tambang dan tidak menjadi obyek penderita oleh kaum korporasi.
Saat ditanya terkait rumor yang beredar bahwa Bupati Manggarai Timur (Matim) Agas Andreas dan DPRD sempat melakukan rapat terkait pro kontra pabrik semen, Bona mengaku tidak mengetahuinya.
“Sedikit terganggu karena Covid. Kalaupun ada diskusi internal antara Bupati dan pimpinan DPRD itu saya tidak tahu,” ucapnya.
“Tetap harus dikawal oleh teman-teman media agar bisa menghasilkan rasa keadilan buat masyarakat dan mungkin dalam waktu dekat kami turun ke lokasi,” tambahnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba