Borong, Vox NTT-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Manggarai Timur (Matim) Donatus Datur angkat bicara terkait pro kontra rencana pembangunan pabrik semen di Lingko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.
“Ini karena perusahaan skala besar maka yang melakukan AMDAL orang perusahaan, kemudian penilai nanti ada dari provinisi dan pusat, terkait hasil studinya,” ujar Donatus kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (14/05/2020).
Tugas DLHD Matim, jelas Donatus, meminta pihak perusahaan untuk menghadirkan komponen-komponen terkait saat melakukan sidang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Tentu tidak bisa orang yang tidak punya keahlian di lingkungan hidup kita undang. Bagi kita yang menyusun AMDAL betul-betul orang profesional,” tegasnya.
Selain profesional, jelas mantan Dinas Pangan itu, tim penyusun AMDAL harus mengantongi sertifikat yang sah dan jelas.
“Nanti kita tanya, anda yang menyusun apakah punya sertifikat?. Yang berikut kita nanti akan lihat kesesuaian tata ruang di daerah yang akan dibangunnya pabrik,” kata Donatus.
Diakuinya, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang atau pembangunan pabrik merupakan sesuatu hal yang pasti.
“Tetapi kalau sudah buat AMDAL, maka di situlah pengendaliannya,” ungkapnya.
Dalam dokumen AMDAL, jelas pria yang kerap disapa Don Datur itu, tentunya akan ada sejumlah keputusan yang harus dilakukan dan ditaati oleh pihak perusahaan.
“Pemerintah daerah, kita pegang dokumen. Kita ngawas yang sudah direncanakan ini. Perusahaan laksanakan atau tidak, sesuai dengan yang ditulis dalam AMDAL,” ujarnya.
“Kalau misalnya nanti dalam prosesnya gali lubang atau pemerataan, nanti kita pertimbangkan bersama di forum sidang AMDAL,” urai Don Datur.
Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan adalah studi terkait lokasi apakah layak atau tidak untuk dibangunnya pabrik semen.
Sejauh ini, aku dia, pihak perusahaan belum menyampaikan rencana pembangunan pabrik semen ke DLHD Matim.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba