Oleh: Paul Ama Tukan*
Pada hari Selasa 12 Mei 2020, warga Besipae, desa Linamnutu, kecamatan Amanuban Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan aksi protes terhadap Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat atas klaim hak milik tanah kawasan Besipae oleh Pemrov NTT.
Sebagaimana diberitakan pos-kupang.com edisi Selasa 2 Mei 2020, “Buntut Masalah Tanah, Warga Besipae Nekat ‘Bugil’ di Depan Gubernur Viktor dan Bupati Tahun”, warga menuntut agar sertifikat hak pakai Pemrov dicabut dan dilakukan pemetaan ulang kepemilikan tanah tersebut.
Beberapa ibu yang melakukan aksi protes ini sempat membuka baju atau bertelanjang dada di hadapan gubernur dan bupati TTS, Egusem Pieter Tahun beserta rombongan, sambil menyampaikan aspirasi mereka.
Berdasarkan pemberitaan media dan potongan video yang beredar, aksi protes masyarakat Besipae ini sempat menyulut kemarahan gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. Situasi dapat kembali kondusif ketika pihak keamanan menenangkan masa dan dilakukan dialog terbuka bersama gubernur.
Dilema Pembangunan
Konon, persoalan tanah ini sudah berlangsung sejak tahun 2010 ketika Pemrov NTT mengklaim bahwa tempat di mana warga Besipae (masyarakat adat Pubabu) membangun pemukiman adalah wilayah yang termasuk dalam kawasan 6000 hektar wilayah kontrakan Dinas Peternakan.
Klaim itu terjadi pasca tanah itu dilimpahkan dari pemerintah Australia yang juga melakukan kontrak sejak tahun 1982 sampai tahun1987 (baca: Sejarah Konflik Besipae TTS vs Pemrov NTT yang Berujung Aksi Telanjang Para Ibu, Voxntt.com edisi 13/5/2020).
Saat itu, pemerintah Australia melakukan kontrak dengan status kepemilikan oleh masyarakat adat Pubabu. Berdasarkan catatan sejarah, tanah ini merupakan tanah adat yang sejak lama telah ditetapkan sebagai hutan adat oleh masyarakat adat Pubabu yang terdiri dari “Vetor Nabuasa, para amaf dan pemerintah kolonial Belanda” (ibid.).
Penetapan wilayah ini sebagai hutan adat dimaksudkan untuk melarang siapa saja melakukan aktivitas penebangan atau pengrusakan di wilayah itu. Di satu sisi, maksud penetapan hutan adat oleh masyarakat adat Pubabu ini telah mengungkapkan suatu kepedulian besar dalam melestarikan alam lingkungan mereka, suatu upaya melestarikan kehidupan sendiri.
Klaim kepemilikan atas tanah itu pun terus berlanjut hingga saat ini. Pergolakan itu belum menuai kesepakatan kedua pihak. Pemrov NTT masih bersikeras mengambil wilayah itu dan berencana merelokasi warga Besipae dari wilayah pemukiman mereka.
Dalam pemberitaan fakta-tts.com, upaya pengambilan lahan ini akan berlanjut pada pengosongan lahan oleh Pemrov NTT. Selanjutnya, lahan ini akan digunakan sebagai “pusat pengembangan peternakan, pembibitan sapi wagio dan sebagai pusat pakan ternak” ( baca: Ini Rencana Besar Pemrov NTT di Kawasan Besipae, fakta-tts.com edisi 10/02/2020).
Sampai pada titik ini, segala bentuk ideal pambangunan justru menjadi dilematis. Pemerintah ingin “menggusur” kehidupan masyarakat kelas bawah yang telah mapan dan lestari di bawah pandu “adat” dan budaya atau memproposalkan ideal pembangunan yang serentak “melukai” kehidupan rakyat.
Ketika rakyat berteriak minta dibela dan diselamatkan, cita-cita pembangunan atas nama kesejahteraan dan “martabat” berada di bawah kendali kekuasaan. Tak dapat disangkal, kekuasaan dengan demikian menjadi suatu otoritas yang memiliki peluang paling besar untuk “menang” sebab vertikalitas klaim itu sudah menempatkan masyarakat secara subordinatif di hadapan cita-cita pembangunan.
Sikap sadar kekuasaan inilah perlu menjadi pijak dalam proposal pembangunan setiap antek kekuasaan sebab kekuasaan terkadang “lupa diri” di hadapan manifestasi aspirasi rakyatnya.
Tentu, sebuah dilema besar menghantam figur kekuasaan tatkala rambu-rambu menuju kesejahteraan dengan strategi pembangunan dan upaya konstruktif justru meluruhkan air mata segenap rakyat akar rumput dan membekaskan suatu trauma tragis karena suatu tekanan hidup. Masa ketika rakyat gelisah karena merasa kehidupan mereka “dirampas” atas nama pembangunan, bahkan merasa kehilangan seluruh masa depan mereka.
Dilema itu, justru perlu direfleksikan, selanjutnya penting menjadi suatu ‘antitesis’ di hadapan “cita-cita besar” kekuasaan memajukan kehidupan masyarakat NTT. Tetapi mungkinkah kekuasaan mendengar jeritan aspirasi itu, kalau tidak mau dikatakan sebagai kekuasaan “yang masa bodoh”?
Tidak hanya itu, dilema pembangunan juga ditunjukan seperti misalnya upaya pengembangan budidaya kelor di tengah bergelimangnya aksi protes dan aspirasi penolakan atas lahan kontrakan Pemrov NTT tersebut.
Dengan demikian, ada hal yang lebih urgen ketika dilema ini kembali diletakkan pada porsi demokrasi yang kekuasaan sepenuhnya berkiblat pada kepentingan rakyat. Dimensi demokrasi sangat tidak diharapkan “runtuh” di hadapan nafsu kekuasaan yang penuh idealisme itu. Maka urgensi apa yang sebenarnya perlu dipertanggungjawabkan seperti halnya pembangunan budidaya kelor berhadapan dengan aksi protes warga Besipae ini? Demikian dilema pembangunan itu harus dipikirkan lebih lanjut dan menjadi “sengat” bagi Pemrov NTT.
Kecacatan Demokrasi Prosedural
Mencermati kronologi persoalan ini, ada semacam kesan bahwa langkah strategis dalam birokrasi pemerintah tidak serta merta menemui kata sepakat sejak klaim itu menimpa warga Besipae.
Bahkan, sejak masuk lingkungan birokrasi, klaim-klaim kepemilikan semakin bergelora dan klaim-klaim itu justru semakin menyulut pertengkaran. Sejak awal, kita patut menduga bahwa persoalan tanah ini adalah persoalan klaim kepemilikan antara pemerintah dan rakyat yang tentu memiliki tarik ulur panjang di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Tak ayal, cita-cita luhur kekuasaan berbentur dengan kehidupan masyarakat yang telah lama berdiam dalam wilayah itu. Dengan basis pemberitaan beberapa media, saya coba mencermati persoalan ini melalui poin-poin di bawah ini.
Pertama, aksi protes warga ini bukan tanpa maksud. Kita patut bertanya tentang usaha warga Besipae yang menolak untuk direlokasi dari pemukiman mereka. Tentu, sebagai makhluk yang hidup dengan adat istiadat yang kental, warga Besipae barangkali tidak “rela” untuk menyerahkan wilayah itu demi cita-cita pembangunan pemerintah dalam hal ini Pemrov NTT, kendati dengan segala alasan rasional dan estimasi yang menggiurkan, segala ideal itu semacam tidak bisa dibantah secara tuntas. Alih-alih warga Besipae tidak ingin kehilangan harga diri karena deretan sejarah kehidupan mereka berlangsung di atas tanah itu.
Deretan sejarah yang membentuk kehidupan panjang itu sudah menjadi harga diri mereka. Merampas tanah itu atas nama pembangunan adalah suatu upaya dehumanisasi, berikut menggusur harga diri mereka sebagai manusia.
Dengan demikian, aksi protes yang ekstrim terhadap gubernur adalah aksi menyuarakan eksistensi, bahwa mereka telah melahirkan sekian banyak kehidupan di atas tanah itu. Tanah sebagai kehidupan tepat menginspirasi seluruh aksi mereka.
Selanjutnya, mereka tidak serta merta tunduk di bawah kendali otoritas yang ingin meruntuhkan kehidupan mereka. Sebab demikian mereka akan “ingkar” terhadap adat yang telah melestarikan kehidupan mereka sendiri. Aksi protes warga Besipae bukan suatu tindakan anarkis, bukan suatu “kelalalaian” berdemokrasi apalagi suatu dramatisasi pornoaksi. Protes mereka adalah murni tindakan “menyelamatkan” kehidupan.
Kedua, mencermati kronologi pelimpaham hak pakai/kontrakan atas wilayah Besipae, Pemrov telah malakukan pemaksaan penandatanganan berkas perintah pengosongan lahan terhadap beberapa tokoh adat Pubabu pada 17 Oktober 2017. Bahkan, pemaksaan ini dilakukan tanpa penyampaian maksud penandatanganan berkas itu dan diwarnai oleh ancaman. Seperti ditulis Voxntt.vom, ancaman ini menimpa bapak David Manisa dan Frans Sae ketika menolak penandatanganan berkas itu, seperti ujaran “foto dia supaya dia lari na kita bisa kejar dia” (ibid).
Lebih lanjut diketahui bahwa pemaksaan ini dilakukan sebagai reaksi atas penolakan warga terhadap perpanjangan kontrak oleh dinas Peternakan. Maka pertanyaannya, mengapa terjadi pemaksaan kalau warga Besipae sendiri tidak menginginkan perpanjangan kontrak tersebut?
Bukankah dengan cara demikian, Pemrov NTT sebenarnya sedang mendramatisasi suatu banalitas kekuasaan? Pemaksaan penandatanganan ini mengindikasikan suatu ketidakberesan dalam tubuh Pemrov. Kita patut menduga ada “puber” kekuasaan yang “labil” terhadap Masyarakat adat Pubabu.
Maka sudah seharusnya publik disodorkan jawaban tentang motivasi di balik pemaksaan oleh pihak Pemrov ini agar status kepemilikan tanah itu bisa benderang diketahui semua lapisan masyarakat NTT.
Pemaksaan yang dilakukan oleh Pemrov ini sadar atau tidak justru membuat warga Besipae yang notabene hidup dan tinggal di wilayah itu kembali mensinyalir “otak” di balik tindakan Pemrov NTT. Ada apa di balik aksi pemaksaan Pemrov ini?
Ketiga, gubernur berjanji untuk menjadikan Besipae sebagai pusat pengembangan kelor dan peternakan terbaik. Gubernur bahkan menolak aksi perlawanan warga yang melarang wilayah itu dijadikan pusat pengembangan kelor dan peternakan, sebab menurutnya usaha pemerintah ini bukan merupakan suatu usaha untuk merampas hak-hak masyarakat adat Pubabu (baca: Ini janji Gubernur bagi Warga Besipae, Jadikan Daerah itu Pusat Kelor dan Peternakan di NTT: Pos-Kupang.com, Rabu 13 Mei 2020).
Merujuk pada basis legalitas sejarah kepemilikan wilayah Bisapae, klaim gubernur ini sesungguhnya tak berdasar. Pertama, karena wilayah ini merupakan wilayah kontrakan yang statusnya hanya sebagai wilayah yang dipakai, bukan menunjukan kepemilkan atas lahan.
Kedua, berangkat dari poin kedua di atas upaya perpanjangan kontrak wilayah oleh Pemrov NTT belum disepakati oleh masyarakat adat Pubabu sebagai pemilik wliayah itu sehingga status hak pakai atas tanah Besipae pun belum legitim-belum sah juga secara prosedural. Atas dasar ini, janji gubernur di atas adalah suatu pernyataan yang cacat formal dan selanjutnya cita-cita pengembangan kelor pun menjadi tidak berdasar.
Menurut hemat penulis, ketiga poin di atas menjadi suatu latar agar kita kembali memikirkan tentang hakikat pemerintahan yang demokratis. Demokrasi prosedural dengan rumusan “dari rakyat dan oleh rakyat” justru “lalai” dari perhatian dan pertimbangan Pemrov NTT dalam penyelesaian klaim kepemilikan wilayah Besipae, sekalipun kita masih bisa mengendus maksud substansial kekuasaan di dalamnya.
Lebih-lebih tindakan pemaksaan oleh Pemrov NTT menunjukan suatu “kecacatan” praktek demokrasi. Pemrov NTT dalam soal ini telah cacat secara demokrasi prosedural. Kedaulatan tidak lagi bersumber dari rakyat (warga Besipae) tetapi dari Pemrov yang telah memaksa penandatanganan berkas pengosongan lahan itu.
Demokrasi tidak bisa diterjemahkan sebagai suatu upaya menggapai maksud substansial kekuasaan dan melupakan aspirasi rakyat sebagai representasi penyelenggaraan Demokorasi secara prosedural.
Sebab itu, cita-cita apapun termasuk atas nama kesejahtraan rakyat harus bisa mengayomi semua lapisan masyarakat agar penyelenggaraan demokrasi berjalan seimbang dan tidak mendepak salah satu dimensinya. Jelas, cacat demokrasi prosedural ini telah menempatkan rakyat adat Pubabu pada “nasib” yang tidak tentu bahkan pada kehidupan yang penuh intimidasi.
Sikap Pemimpin: Tegas tetapi Jangan Menghakimi
Lebih lanjut, persoalan tanah Besipae menurut penulis ditentukan juga oleh sikap pemimpin dalam melakukan dialog bersama warga untuk mencari jalan keluar. Dalam soal ini, ketegasan seorang pemimpin adalah suatu keharusan tetapi juga diharapkan tidak bablas di hadapan aneka protes dan aspirasi.
Sungguh disayangkan ketika cara seorang pemimpin justru semakin “memancing” pergolakan atas klaim kepemilikan tersebut. Ungkapan hati seorang warga Besipae yang dikutip dari halamansembilan.com, “Kami ingin gubernur datang menemui kami dan berdialog dengan cara yang santun sesuai dengan adat istiadat orang Timor. Bukan dengan cara bentak-bentak dan kata-kata kasar kepada kami para orang tua di kampung”.
Cara pemimpin bertindak di hadapan rakyat bukan didasarkan pada relasi tuan dan atau hamba dan atasan. Siapa pun yang memimpin harus menjadi seorang pendengar yang bijak sebab pilihan rakyat atasnya ialah suatu pelimpahan tanggung jawab moral untuk melayani dan mendengarkan nurani masyarakat.
Rakyat yang kecil punya intuisi moral yang kuat, yang kerap tidak bisa dibahasakan secara gamblang pada situasi formal di hadapan meja kekuasaan sehingga pemimpin tidak serta merta bebas mengintimidasi ataupun memaksakan kehendak dengan janji-janji kesejahteraan.
Selanjutnya, aksi protes masyarakat Besipae bisa dilihat sebagai suatu upaya memperjuangkan kehidupan. Aksi ‘telanjang’ yang mereka tunjukan adalah juga suatu cermin yang membuat kekuasaan mesti direfleksikan sebagai upaya memperjuangkan kehidupan.
Demikian, seluruh pertimbangan ideal pembangunan harus sungguh-sungguh berpihak pada masyarakat kecil. Ikhtiar kekuasaan dengan demikian merupakan suatu upaya ‘melindungi kehidupan’ dan bukan sebaliknya ‘merampas’ kehidupan rakyat.
Sebagaimana Machiavelli seorang filsuf politik, “every prince must desire to be considered merciful and not cruel”, suatu pesan kepada penguasa untuk menampakan suatu model kepemimpinan yang penuh belaskasih mendambakan dianggap tidak kejam (J. H. Rapar, 2001:495).
Penting bagi kekuasaan dan siapa pun yang memegang kendali kekuasaan untuk mengupayakan ‘belas kasihan’ ketika klaim-klaim kepemilikan dihadapkan pada dilema untuk melestarikan kehidupan dan atau menggusurnya demi cita-cita kekuasaan.
“Belas kasihan” yang dimaksud ialah pertimbangan yang didasarkan pada kehidupan masyarakat yang telah lestari dan model pembangunan yang ditawarkan, agar kita tidak kembali mengenang suatu roda kekuasaan yang lebih patuh pada ideal formal pembangunan dan alpa “mencatat” setiap jeritan nurani kehidupan rakyatnya.
Akhirnya, kita menanti kelanjutan penyelesaian klaim kepemilikan wilayah Besipae ini. Pada Juni mendatang sesuai dengan janji gubernur Viktor Laiskodat, masalah ini akan diselesaikan secara tuntas. Semoga saja vertikalitas klaim kepemilikan ini tidak menjerat masyarakat adat Pubabu di hadapan permainan kuasa yang dibalut dengan janji-janji manis pembangunan.
Semoga gubernur hadir untuk menyejukkan situasi dan membawa oase bagi kerinduan warga Besipae agar setiap keputusan yang diambil tidak mengahantar rakyat pada “tumbal” karena aksi protesnya.
Penyelesaian kali ini harus bisa “menyembuhkan” cacat demokrasi prosedural yang “terlanjur” dilakukan Pemrov NTT agar warga Besipae tidak merasa dipojokkan dan dengan tenang memimpikan “seandainya wilayah Besipae menjadi pusat budidaya kelor dan dan peternakan terbaik di NTT” pada masa-masa mendatang. (*)
*Paul Ama Tukan, tinggal di unit Mikhael Ledalero-Maumere