Borong, Vox NTT-Bupati Manggarai Timur (Matim) Agas Andreas sudah mengeluarkan surat dengan nomor: Pem.130/321/V/2020 terkait pelaksanaan bantuan langsung tunai (BST).
Salah satunya berkaitan dengan penerima BST yang sudah meninggal dunia.
Surat itu ditujukan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala PT Pos Indonesia kantor cabang Borong, Mano, Pota, juga Kepala BRI unit Borong dan Pota yang ada di Kabupaten itu.
Bupati Agas menjelaskan surat itu berdasarkan rujukan Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor :111/MS/C/4/2020 tanggal 30 April 2020, juga surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 11 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Non DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
Dalam surat itu dijelaskan, pertama, Kepala Keluarga (KK) yang berhak menerima BST merupakan KK miskin Kabupaten Manggari Timur yang terkena dampak Covid-19 dan tidak menerima PKH, BPNT/ Bansos Sembako, perluasan bansos sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Kedua, BST juga tidak diberikan kepada KK yang tidak memenuhi syarat atau tidak layak untuk menerima seperti PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pensiunan, THL, Pedagang atau Pengusaha, Kontraktor, KK tidak ditemukan dan KK mampu lainnya.
Ketiga, bagi KK miskin yang telah meninggal dunia maka BST Kementerian Sosial dapat diberikan kepada ahli waris yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa/ Lurah.
Keempat, BST yang terlanjur diberikan kepada KK yang tidak layak seperti diatur dalam poin kedua, diminta kepada pihak penyalur yakni PT Pos Indonesia kantor Cabang Borong, Mano, Pota dan Bank BRI Unit Borong, Mano dan Pota untuk segera menarik kermbali dana tersebut dan menyetorkanya kembali ke kas Negara.
Kelima, apabila di dalam satu KK Miskin ditemukan lebih dari I (satu) penerima dan terdapat pendobelan (nama ganda KK miskin) maka BST diberikan hanya kepada 1 (satu) penerima yakni Kepala Keluarga (KK).
Keenam, bagi KK seperti dimaksud pada poin kedua dan kelima,yang terlanjur diberikan Kementrian Sosial diminta perhatian para kepala Desa, Lurah dan Camat untuk segera menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Sosias Manggarai Timur, untuk selanjutnya diteruskan ke Kementrian sosial RI di Jakarta.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba