Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades Kotafoun TTU Akui Palsukan Tanda Tangan Penerima BLT
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades Kotafoun TTU Akui Palsukan Tanda Tangan Penerima BLT

By Redaksi26 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU Yohanes Maria Manek mengakui pihaknya telah memalsukan tanda tangan 175 warga penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Tindakan tersebut dilakukannya dengan dibantu beberapa aparat desa setempat.

“Untuk pemalsuan itu memang kita ada tanda tangan, tapi bukan berarti kita mau hilangkan uang itu, itu kekeliruan kami terlanjur tanda tangan, sehingga secara aturan memang sudah salah,” tutur Kades Yohanes saat diwawancarai VoxNtt.com, Minggu (24/05/2020).

Baca: Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga Penerima BLT, Oknum Kades di TTU Dipolisikan

Kades Yohanes menambahkan, meski memalsukan tanda tangan penerima bantuan tersebut, pihaknya sama sekali tidak memiliki niat untuk menggelapkan anggaran tersebut.

Hal itu lantaran format yang ditandatangani tersebut bukan untuk digunakan sebagai pertanggungjawaban penggunaan keuangan.

Selain itu dana tersebut hingga saat ini masih tersimpan di rekening desa.

“Setelah kita cek di bank, kami minta print out rekening korannya kemudian kita lapor ke dinas sana kalau dana sudah masuk tanggal sekian nanti selanjutnya kita realisasikan ke masyarakat,” jelasnya.

Kades Yohanes menuturkan, pada prinsipnya dirinya siap untuk menghadapi proses hukum yang sudah ditempuh oleh sejumlah warganya berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Namun ia tetap berharap agar proses mediasi bisa berjalan, sehingga kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kalau kita bertemu dengan mereka (pelapor) untuk selesaikan secara kekeluargaan bisa tapi kalau mereka tetap berpendirian keras proses jalur hukum yah kita siap saja,” tuturnya.

Jetro Brenjo Brendi Padja selaku pihak yang melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polsek Biboki Anleu mengaku dirinya sudah diambil keterangan pada Sabtu (23/05/2020) lalu.

Ia berharap pihak kepolisian dapat terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Jetro pada kesempatan itu juga berharap Pemkab TTU segera mengambil alih proses penyaluran BLT bagi warga Desa Kotafoun.

Hal itu lantaran pihaknya tidak lagi percaya pada pemerintah desa.

“Harapan saya kepolisian segera mengirim kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi dan mengusut kasus ini sampai tuntas,” tutur Jetro saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Senin (25/05/2020).

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Kotafoun TTU
Previous ArticleTernyata! Hasil Rapid Test Kadis di Nagekeo Non Reaktif
Next Article Besipae, Bena dan Aksi Buka Dada Itu

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.