Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Pilkada Serentak Tetap Dijalankan 9 Desember 2020
NASIONAL

Pilkada Serentak Tetap Dijalankan 9 Desember 2020

By Redaksi28 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT- Meski penyebaran virus corona atau Covid-19 hingga kini belum berhenti, namun Pilkada serentak di Indonesia tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat akan waktu pelaksanaan Pilkada serentak itu. Kesepakatan tersebut juga menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19. Rapat hari ini menegaskan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah dan DPR sebelumnya. Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.

“Maka kita tetap sepakat memilih opsi nomor satu pelaksanaan pilkada hari pencoblosan 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja virtual, Rabu (27/05/2020).

Dalam rapat ini juga menyetujui opsi tahapan Pilkada yang sempat ditunda dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Dalam uji publik PKPU, KPU memberikan opsi dimulai pada 6 Juni atau 15 Juni.

Doli mengatakan, DPR memberikan syarat tahapan Pilkada dapat digelar kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, tahapan itu dimulai kembali di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, penyelenggara Pemilu harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemerintah dalam tiap tahapan Pilkada.

“Penyelenggara harus koordinasi dengan Gugus Tugas dan pemerintah dan tidak sama sekali mengurangi kualitas dan prinsip demokrasi,” kata politikus Golkar itu.

DPR juga meminta KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran secara rinci sebagai konsekuensi dari penerapan protokol kesehatan pada Pilkada.

“Seluruh konsekuensi itu termasuk anggaran akan kita perhatian dan akan kita bahas pada rapat berikutnya,” kata Doli.

Sumber: Merdeka.com

Nasional
Previous ArticleYayasan Pijar Timur Pantau 5 Pilar Kesehatan di Desa Wehali
Next Article BLT Siap Disalurkan, Bupati Ende: Kalau Ada Pendobelan Nama Sangat Keterlaluan

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.