Ruteng, Vox NTT- Satu lagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur meninggal di Malaysia.
Ia adalah Hermanus Bali Mema (29), PMI asal Kelurahan Kalena Rongo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Direktur PADMA Indonesia Gabriel Goa menginformasikan, Hermanus menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Sibu Serawak, Tanjung Kunyit, Malaysia pada Jumat, 22 Mei 2020 lalu.
“Saat ini jenazah sudah di Rumah Sakit Sibu Serawak, atas nama Hermanus Bali Mema. Kerja di Tanjung Kunyit,” ungkap Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (29/05/2020).
Ia mengaku, PADMA Indonesia dihubungi pihak Yayasan Donders di Sumba Barat Daya untuk membantu memulangkan jenazah almarhum ke kampung halamannya.
PADMA Indonesia kemudian, lanjut Gabriel, langsung berkoordinasi dengan pihak BP2MI dan Kemenlu RI untuk memastikan keberadaan almarhum.
“Informasi yang kami peroleh, tapi perlu dicek akurasi datanya bahwa almarhum berangkat secara prosedural bukan ilegal,” kata Gabriel.
Ia pun mengharapkan kerja sama dan bantuan konkret dari pemerintah pusat hingga daerah untuk membantu pemulangan almarhum.
Diharapkan pula pemerintah bisa membantu memulangkan 193 PMI asal NTT yang sudah berakhir masa kontrak kerjanya, baik prosedural maupun yang non prosedural berdasarkan data BP2MI.
Gabriel juga mengharapkan Pemkab se-NTT bisa bekerja sama dengan para Kepala Desa untuk mendata PMI, baik prosedural maupun non prosedural yang sudah balik ke provinsi itu.
Itu terutama bagi PMI yang pulang, baik sebelum maupun saat pandemi Covid-19 ini.
Menurut dia, para PMI itu perlu dibantu melalui bantuan sosial, juga bisa memberdayakan SDM-nya lewat Balai Latihan Kerja (BLK).
“Dan diurus resmi lewat LTSA agar tidak ilegal lagi dan menjadi korban human trafficking,” sambung Gabriel.
Tak hanya itu, Gabriel mengharapkan Pemprov dan Pemkab se-NTT serius mempersiapkan SDM calon PMI.
Mereka wajib dilatih di BLK profesional agar memiliki kompetensi dan kapasitas, serta diberangkatkan resmi lewat LTSA dan embarkasi NTT, bukan di luar negeri.
Hal ini bertujuan agar para PMI terdata resmi dan remitensi mereka kembali ke NTT, bukan ke tempat lain.
“Hal ini sesuai dengan Pergub NTT dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Gabriel.
Penulis: Ardy Abba