Oleh: Muhammad Amir Ma’ruf
Statistisi Ahli BPS Kota Kupang
Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, di mana terdapat 62 kabupaten dari 10 provinsi termasuk kategori tersebut.
Di NTT, sebanyak 13 kabupaten di Provinsi NTT merupakan daerah tertinggal. Daerah tersebut tersebar di berbagai gugus pulau. Jika dijabarkan, seluruh kabupaten di Pulau Sumba termasuk kategori tertinggal. Kemudian, Kabupaten Sabu Raijua, Rote Ndao, Alor, dan Lembata juga disebutkan dalam lampiran perpres.
Akan tetapi hal menarik terjadi pada Pulau Flores, di mana hanya 1 dari 8 kabupaten yang termasuk daerah tertinggal. Anomali justru terjadi di Pulau Timor, dari 6 (enam) kabupaten/kota, 4 (empat) diantaranya adalah daerah tertinggal.
Empat daerah tersebut adalah Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Belu, dan Malaka. Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang semula ditetapkan sebagai daerah tertinggal pada periode sebelumnya, kini menyusul Kota Kupang sebagai daerah yang tidak dikategorikan sebagai daerah tertinggal.
Bagaimana Bisa?
Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal berdasarkan 6 (enam) kriteria, yaitu: Perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
Indikator perekonomian meliputi persentase penduduk miskin dan pengeluaran per kapita. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Pulau Timor pada tahun 2019 mencapai 384 ribu jiwa. Sedangkan di Pulau Flores 368 ribu jiwa.
Dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kabupaten di Pulau Flores sedikit lebih unggul. Jika tidak menyertakan Kota Kupang, rata-rata IPM kabupaten di Pulau Timor pada tahun 2019 hanya 62,58; sedangkan rata-rata IPM kabupaten di Pulau Flores mencapai 64,76. Dua indikator ini menunjukkan kabupaten-kabupaten yang berada di Pulau Timor masih tertinggal dibanding kabupaten-kabupaten yang berada di Pulau Flores.
Indikator-indikator tersebut kontras bila dibandingkan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kedua pulau. Pada tahun 2019, Pulau Timor memiliki PDRB sekitar 34 triliun, sedangkan PDRB kabupaten yang berada di Pulau Flores hanya 21,9 triliun (sumber: BPS).
Namun, perlu diketahui bahwa 49 persen PDRB kabupaten/kota di Pulau Timor dihasilkan oleh Kota Kupang. Hal ini mengindikasikan adanya ketimpangan ekonomi yang terjadi di Pulau Timor, dimana sumber pertumbuhan tidak mampu membuat divergensi ekonomi ke wilayah sekitarnya.
Selama ini, pusat pertumbuhan ekonomi Pulau Timor adalah Kota Kupang. Pembangunan infrastruktur dan investasi di wilayah tersebut sangat masif bila dibandingkan dengan daerah lain di Pulau Timor. Lihat saja jumlah hotel, pusat perbelanjaan, dan fasilitas ekonomi lainnya di Pulau Timor menumpuk di Kota Kupang.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah akses masuk barang dan jasa serta menekan disparitas harga di Bumi Flobamora. Akan tetapi, kenyataan tidak demikian. BPS menyebut dalam 5 (lima) tahun terakhir, ekonomi Kota Kupang selalu tumbuh diatas 6 persen. Sedangkan daerah lain di Pulau Timor pada periode yang sama tidak lebih dari 5,8 persen.
Kondisi ini menyebabkan ketimpangan semakin lebar. Salah satu akibatnya, investor lebih memilih menanamkan modalnya di Kota Kupang dari pada daerah lain di pulau tersebut. Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini bukan hanya tidak baik bagi kabupaten di Pulau Timor. Bagi Kota Kupang, kegagalan memberikan spillover effect (limpahan aktivitas ekonomi) ke daerah sekitar akan menyebabkan kondisi sosial-ekonomi yang tidak sehat.
Perlu Evaluasi
Keberhasilan pembangunan ekonomi dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi, struktur ekonomi, dan semakin kecilnya ketimpangan pendapatan antarpenduduk, antardaerah, serta antarsektor (Kuncoro, 2004). Pemerintah Provinsi NTT perlu mengevaluasi rencana pembangunan.
Sampai saat ini, data belum menunjukkan adanya aglomerasi yang terjadi akibat pembangunan dan investasi yang masif di Kota Kupang. Pemerintah perlu melakukan terobosan agar pertumbuhan ekonomi yang pesat di Kota Kupang mampu memberikan spillover effect ke daerah sekitar.
Salah satu cara yang umum dilakukan adalah membuat pusat pertumbuhan perekonomian baru di luar Kota Kupang. Seperti yang terjadi pada Pulau Flores, pusat pertumbuhan berada di Labuan Bajo, Ende, dan Maumere.
Selaras dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTT harus mampu mendorong pemerintah kabupaten agar berani menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih kompetitif dibanding UMK Kota Kupang.
Selama ini, banyak pemerintah daerah yang mengikuti besaran UMP sebagai acuan standar minimum pengupahan. Padahal, besaran tersebut belum tentu mencerminkan kondisi yang dibutuhkan di daerah masing-masing.
Bisa jadi, besaran UMP malah menjadikan daerah tersebut tidak kompetitif bagi investor yang akan menanamkan modalnya. Akhirnya, investor lebih memilih Kota Kupang yang memiliki infrastruktur lebih baik yang dapat menekan biaya produksi.
Selain membuat pusat pertumbuhan ekonomi yang baru dan perbaikan sistem pengupahan daerah, pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Pulau Timor harus bersinergi untuk mem-branding daerah masing-masing sesuai dengan potensinya. Sehingga setiap daerah memiliki ciri khas yang dapat ditonjolkan.
Melalui pembangunan yang fokus terhadap potensi, proses pembangunan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat daerah. Jangan lupakan juga soal peningkatan kapasitas SDM. Jika pembangunan ekonomi tanpa diikuti peningkatan kualitas SDM, maka tujuan pembangunan tidak akan tercapai.
Masalah ketimpangan kapasitas SDM di Pulau Timor masih terpampang jelas. Penduduk 25 tahun ke atas di Kota Kupang memiliki rata-rata lama sekolah sebesar 11,47 tahun, sedangkan daerah lain di Pulau Timor hanya 6-7 tahun.
Permasalahan ketimpangan memang kompleks. Perlu adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Jika upaya-upaya seperti membangun pusat pertumbuhan baru, perbaikan sistem pengupahan daerah, branding daerah, dan peningkatan kualitas SDM masih sulit diwujudkan, setidaknya Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah daerah harus mampu memanfaatkan pembangunan dan pertumbuhan yang pesat di Kota Kupang untuk kemajuan dan kesejahteraan daerah masing-masing.
Jangan sampai Kota Kupang menjadi derek tak berkail, bergerak sendiri tanpa mampu menarik yang lain.