Kefamenanu, Vox NTT- Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Oeolo, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU pada Kamis (28/05/2020) lalu, sarat masalah.
Pasalnya, saat pembagian BLT, istri Kepala Desa Oeolo Fransiska N.Opat ikut tercatat sebagai salah satu penerima dana sebesar Rp 1,8 juta tersebut.
Selain itu juga terdapat suami atau istri dari aparat desa, BPD, serta tenaga kontrak daerah ikut menerima aliran dana yang bersumber dari APBN tersebut.
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Viktor Manbait menilai tindakan Kades Oeolo Laurensius Besa tersebut dilakukan secara tahu dan mau serta terdapat unsur kesengajaan.
Padahal, secara aturan jelas bahwa aparat desa, BPD dan tenaga kontrak daerah, ASN, serta TNI Polri dilarang keras untuk mendapatkan BLT.
Baca: Istri Kades Oeolo TTU Ikut Terima BLT Dana Desa
Sehingga Viktor meminta Pemkab TTU agar menjatuhkan hukuman yang setimpal atas tindakan yang dilakukan oleh Kades Laurensius tersebut.
“Ini saya kira harus diberi hukuman yang setimpal karena aparat desa, BPD dan honorer tidak kehilangan pekerjaan dan penghasilan di tengah badai Covid-19 ini,” tuturnya dalam press release yang diterima VoxNtt.com, Senin (01/06/2020).
Viktor menambahkan, tindakan yang dilakukan Kades Laurensius juga bisa dinilai sebagai sebuah upaya untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok.
Sehingga bisa dikategorikan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, Viktor mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut proses penyaluran BLT di Desa Oeolo.
“Ini jelas-jelas sudah mengarah ke perilaku kriminal bukan pelanggaran disiplin biasa, kita mau lihat sejauh mana aparat penegak hukum dan Pemda TTU taat dan patuh pada presiden Jokowido yang dengan tegas memerintahkan jajaran pengak hukum dan Pemda agar kawal pembagian BLT dengan menindak tegas setiap bentuk penyelewengan bantuan sosial di masa covid ini,” tandasnya.
Baca: Kebijakan Kades Oeolo TTU dalam Penyaluran BLT Dinilai Keliru
Sementara itu, Kades Oeolo Laurensius Besa mengakui pihaknya sudah berupaya untuk mengembalikan uang tersebut sejak Jumat (29/05/2020) lalu.
Hingga Senin (01/06/2020), total uang yang sudah dikembalikan sebanyak Rp 19,8 Juta.
Itu berasal dari istri atau suami 4 aparat desa (termasuk istri kades), 4 anggota BPD, 1 tenaga kontrak daerah dan 1 lainnya isteri ASN.
Ia mengaku uang tersebut akan disetorkan kembali ke rekening desa di Bank pada Selasa (02/06) untuk kemudian menyerahkan bukti pengembalian ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa TTU.
“Besok (Selasa hari ini) kita ke Kefa untuk serahkan kembali dananya di Bank,” tutur Kades Laurensius menghubungi VoxNtt.com melalui telepon.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba