Atambua, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu sementara melakukan sejumlah persiapan guna melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2020-2025.
Persiapan tersebut dilakukan KPU Belu pasca diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Ketua KPU Belu Mikhael Nahak mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan rasionalisasi anggaran untuk disesuaikan dengan kebutuhan dalam tahapan pemilihan sesuai dengan protokol Covid-19.
“Persiapan KPU Belu masih berupa rasionalisasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan dalam tahapan pemilihan dengan protokol covid,” jelas Mikhael ketika dikonfirmasi awak media ini, Selasa (02/06/2020).
Selain melakukan rasionalisasi anggaran, KPU Belu juga sedang melakukan internalisasi draft PKPU yang akan disiapkan menjadi PKPU.
Persiapan administrasi pendukung lainnya yang sedang dilakukan untuk kelanjutan tahapan Pilkada Belu yakni pembentukan sekretariat PPK, pembentukan PPDP, pengaktifan panitia ad hock, bimtek dan verifikasi faktual perseorangan dan pemutakhiran data pemilih.
Sesuai jadwal, verfikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan seharusnya sudah dilakukan sejak 26 Maret hingga 15 April 2020 lalu. Namun karena masalah Covid-19, tahapan ini ditunda dan akan dilanjutkan setelah Peraturan KPU terbaru ditetapkan.
Ditanyai mengenai hambatan, Mikhael mengakui bahwa situasi nasional saat ini yakni pendemi Covid-19 yang berdampak pada penundaan pelaksanaan sejumlah tahapan.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba