Labuan Bajo, Vox NTT- Kuburan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rangko-Manjerite dibongkar tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Tidak hanya kuburan yang dibongkar, Jenazah PDP itupun hilang entah ke mana.
Pasien tersebut berasal dari Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.
Bupati Mabar Agustinus Ch Dula menjelaskan pihak yang melakukan penggalian dan pemindahan jasad PDP tersebut tidak memahami aturan.
Selain itu kata Dula, secara adat dan budaya, penggalian kubur merupakan sesuatu yang dianggap tabu.
“Hanya mereka sudah pindah atau curi, kita tidak mungkin pergi gali lagi, tidak mungkin, sudahlah,”ungkap Dula kepada VoxNtt.com Seni (08/06/2020)
Pihak pemerintah daerah kata Dula, akan meminta kepada keluarga yang telah melakukan penggalian jasad tersebut untuk menandatangani berita acara dan membuat pernyataan bahwa mereka bertanggung jawab atas perbuatan itu.
“Kemudian harus ada surat teguran dari pemerintah bahwa tidak boleh,”tegas Bupati Dula
Selain itu kata Dula, dari pengalaman ini, pihaknya akan melakukan penjagaan di area pekuburan tersebut sehingga kejadian tersebut tidak terulang.
“Iya, harus dijaga,”tegas Bupati Mabar 2 periode itu
Dula mengakui ada kerinduan dan harapan warga agar dapat melakukan penguburan secara keluarga.
“Namun, hal tersebut dapat dilakukan setelah 18 bulan setelah jasad PDP itu dikuburkan sesuai Protap Covid-19,”katanya
“Pemerintah lakukan secara protap Covid-19, kan ada kerinduan kita, akan dikembalikan, tapi persyaratannya 18 bulan. Karena sama saja kerinduan kita untuk ke gereja dan ke Masjid berjamaah, jadi tunggu saja,”tambahnya
Penulis Sello Jome
Editor: Irvan K