Betun, Vox NTT- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malaka terpaksa harus melayani masyarakat dengan surat keterangan (suket) untuk kepentingan penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.
Hal itu lantaran stok blangko E-KTP di Disdukcapil Malaka habis. Padahal, akhir-akhir ini masyarakat membanjiri kantor itu untuk mengurus administrasi dalam rangka menerima bantuan Covid-19.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Malaka, Ferdinandus Rame mengatakan, pelayanan di dinasnya tetap berjalan dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Di kantor ini, saya selaku Kepala Dinas mengontrol penuh pelayanan dan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Masyarakat diatur jarak duduknya, wajib masker dan selalu cuci tangan di depan kantor yang sudah kami sediakan,” ujar Ferdinandus Rame kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (08/06/2020).
Ia mengaku pada 20 Maret 2020 lalu, Disdukcapil Malaka mendapatkan 4000 keping blangko E- KTP.
Namun sejak 14 Mei lalu, blangko tersebut sudah habis disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan untuk pencairan BLT Covid-19.
“Tapi untuk sementara kita pakai Suket (Surat Keterangan) Aplikasi yang fungsinya sama seperti E-KTP,” kata Ferdinandus menginformasikan.
Menurutnya, Suket Aplikasi itu berlaku selama 6 bulan dan bisa digunakan seperti E- KTP pada umumnya.
“Fungsi dan kegunaannya sama. Bedanya hanya di kertasnya saja. Kami tidak pernah mempersulit dalam pelayanan. Justru makin banyak kami mengeluarkan dokumen, kami berprestasi,” ungkap Ferdinandus tegas.
Pantauan VoxNtt.com, pelayanan di Kantor Disdukcapil yang beralamat di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah itu berjalan normal dan lancar.
Masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menerapkan budaya antre yang aman bagi masyarakat.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba