Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai Edi Rihimone menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak taat asas.
Hal itu menanggapi laporan refocusing dan realokasi anggaran TAPD Manggarai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35 tahun 2020 sudah dua kali ditolak oleh Pemerintah Pusat.
Akibat penolakan tersebut berdampak pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Manggarai.
Pemda Manggarai mendapatkan sanksi dari Pemerintah Pusat berupa penundaan sebagian Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk tahun anggaran 2020. Sanksi itu melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020.
Kemudian, Pemkab Manggarai dan Pemprov NTT termasuk daerah yang mengalami penundaan realisasi DAU/DBH.
Surat penundaan tersebut karena belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 atau realokasi dan refocusing terkait penanganan Covid-19.
Itu sesuai instruksi Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.07/2020 pada 16 April 2020 lalu.
Pemda Manggarai seharusnya pada akhir April lalu sudah menyampaikan laporannya.
Namun laporan realokasi dan refocusing hingga tanggal 29 April belum menyelesaikan laporan karena masih dalam pembahasan, sehingga mendapatkan sanksi pendundaan.
“Kami melihat Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak taat asas berkaitan dengan instruksi ini. Karena intruksi ini berlaku sama untuk semua kabupaten di Indonesia, kenapa kabupaten lain bisa? Waktu yang begini pajang buat apa?” ujar Edi kepada VoxNtt.com, Rabu (17/06/2020).
Diakatakan, sampai saat ini rasionalisasi yang dibuat oleh Pemda Manggarai berkaitan dengan intruksi PMK 35 tahun 2020 itu masih ditolak oleh Pemerintah Pusat.
“Sampai detik ini yang masih bermasalah itu, kita masih di belanja modal. Karena pemerintah masih mengalokasikan kemarin sekitar 28 persen,” kata politisi Hanura itu.
Konsekwensi dari keterlambatan yang dibuat oleh Pemda Manggarai maka ada penundaan pengiriman DAU sebanyak 35 persen. Menurut Edi, itu berimplikasi pada semua sektor, termasuk perputaran ekonomi di Manggarai.
Sehingga DPRD, kata dia, merekomendasikan kepada Pemda Manggarai agar menjalankan PMK 35 itu tanpa membuat kesimpulan yang berbeda.
“Kalau itu (refocusing dan realokasi) dijalankan dengan baik, transfer DAU dari pusat itu yang pasti sudah dilakukan. Kabupaten Manggarai Timur aman-aman saja karena mereka mengikuti juknis dari Pemerintah Pusat,” ujar Anggota DPRD dari Dapil Satarmese Raya itu.
“Kami sudah merekomendasikan ada dua, Pertama, pemerintah menjalankan secara lurus PMK 35 tahun 2020. Kedua, adalah laporan rasionalisasi yang dikirim ke Pemerintah Pusat juga dikirim ke lembaga dewan. Sehingga kita bisa kawal persoalan ini sampai tuntas,” tambahnya lagi.
Ia berharap rasionalisasi anggaran yang dilakukan oleh TAPD Manggarai tidak memotong belanja pegawai.
“Jangan sampai dikorbankan yang namanya belanja pegawai, karena kita mau menuntut supaya kinerja mereka bagus. Tapi soal kesejahteraannya tidak diperhatikan yah sama saja tidak adil ini pemerintah,” ujar Edi.
Sesuai Undang-undang kata dia, kedudukan pemerintah dan DPR itu sama. Tapi yang terjadi di Manggarai adalah kesetaraan semu yang dibagun oleh pemerintah.
“Tolong sampaikan ke kami, apa saja yang direalokasi, sehingga ketika mayarakat bertanya kepada kami, kami bisa jelaskan berdasarkan laporan pemerintah,” katanya.
“Kalau kemudian begini cara pemerintah dalam membangun sistem kepemerintahan maka Fraksi Hanura akan memboikot apabila ada sidang dengan pemerintah,” tegas Edi.
Edi mengaku, menurut penjelasan Bupati Manggarai Deno Kamelus saat rapat dengan DPRD pada Selasa (16/07/2020) lalu, bahwa laporan refocusing dan realokasi sudah dilaporkan kepada lembaga dewan melalui Ketua DPRD Manggarai.
Sebenarnya, lanjut dia, Ketua DPRD ini representasi dari semua anggota dewan. Harusnya Ketua DPRD memberbanyak informasi ini dan disampikan kepada semua anggota DPRD Manggarai.
“Mungkin ini juga bagian dari kekeliruan Ketua DPRD, yang kami tahu bahwa sampai saat kemarin saat rapat kerja, semua rekomendasi dewan tidak dijalankan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD lainnya, Bonifasius Burhanus.
Boni mengaku kecewa dengan kinerja TAPD yang hingga kini tidak tuntas menjalankan instruksi Pemerintah Pusat melalui PMK 35 tahun 2020.
Sebab, akibat kelalaian TAPD Manggarai sehingga transfer DAU akan ditunda lagi. Hal itu menurutnya, berdampak pada tertundanya berbagai kegiatan di setiap OPD.
Selain itu juga berdampak pada jalannya roda pemerintahan di Manggarai karena terkendala anggaran.
“Kenapa kabupaten tetangga ini aman, sementara Kabupaten Manggarai ini masih tahap penyesuaian? Risikonya itu kan pending penyaluran DAU dari Pemerintah Pusat menjadi korban untuk daerah ini termasuk masyarakat, kasihan OPD yang lain,” ujar anggota Fraksi Gerindra itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Manggarai Matias Masir mengatakan, sesuai hasil rapat antara DPRD dan TAPD, Rabu (17/06/2020), refocusing dan realokasi akan tuntas.
“Sesuai penyataan TAPD kemarin, hari ini mereka selesaikan refocusing dan realokasi itu,” katanya.
Sesuai tugas pengawasan, kata dia, DPRD akan terus memantau perkembangan rasionalisasi dana covid yang dilakukan oleh TAPD Manggarai.
Ia juga meminta agar refocusing dan realoakasi bisa diselesaikan sesuai instruksi Pemerintah Pusat, karena selama ini belum final menurut pemerintah.
“Harapan kita ini supaya tidak ada lagi penundaan supaya penyaluran DAU bisa secepatnya,” ungkap politisi PAN itu.
Terpisah, Sekda Manggarai Fansi Jahang menjelaskan, pembahasan di DPRD pada Selasa, 16 Juni 2020 kemarin, merupakan bentuk pengawasan dewan dalam proses penyesuain anggaran terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Hal itu juga, kata Sekda Fansi, merupakan satu langkah yang telah diatur oleh Undang-undang bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki tugas untuk melakukan pengawasan.
“Pengawasan itu untuk melihat sejauh mana pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran oleh Pemkab Manggarai dalam rangka penanganan Covid-19. Dan semua itu juga sudah dijelaskan oleh Bupati Manggarai,” kata Jahang kepada VoxNtt.com di ruangan kerjanya, Rabu (17/06/2020).
Jahang juga menuturkan, seluruh penyesuaian anggaran APBD II Manggarai telah dikirim ke Kementerian Keuangan.
“Hari ini sudah selesai, kebetulan hari ini harus sudah tuntas,” katanya.
Kemudian, terkait dinilai tidak taat asas oleh anggota DPRD, Jahang mengaku bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35 mengatur untuk 50% belanja barang dan jasa dan belanja modal dirasionalisasi untuk kebutuhan covid.
“Kemudian ada petunjuk lain dari Kementerian Keuangan yang harus disesuaikan. Dari 50% dia bilang 35% belanja barang dan jasa dan belanja modal. Kita coba buat eh, tiba-tiba datang lagi 35% itu akumulasi dari belanja modal kita sesuaikan lagi. Kita pasti taat asas,” jelasnya.
Ia berharap agar laporan refocusing dan realokasi yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat tidak lagi ada penolakan.
“Harapannya ini sudah laporan terakhir dan selesai sudah proses penyesuaian. Saya optimis tidak ada lagi penolakan,” tutupnya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba