Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Masukan Item RTLH dalam Laporan Dana Covid-19, Kaban Keuangan Mabar Akui Itu Kesalahannya
NTT NEWS

Masukan Item RTLH dalam Laporan Dana Covid-19, Kaban Keuangan Mabar Akui Itu Kesalahannya

By Redaksi17 Juni 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
DPRD Mabar saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Mabar di ruangan paripurna (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Manggarai Barat (DPRD Mabar) dikejutkan dengan laporan penggunaan dana Covid-19 oleh pemerintah.

Dalam laporan itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggunakan dana Covid-19 untuk item bantuan rumah layak huni di kabupaten itu.

Anggaran itu dituangkan dalam laporan untuk pemberian bantuan sosial dana atau ekonomi kepada masyarakat yang berdampak Covid-19.

Dalam laporan itu, poin B menyebutkan penyediaan social safety net atau jaringan pengaman sosial nomor 1 tentang pengadaan Bantuan Bangunan Rumah (BBR) bagi KK Miskin yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan korban bencana alam.

Adapun anggaran yang disiapkan Pemda sebesar Rp 228.950.000.

Menanggapi itu Ketua DPRD Mabar Edistasius Endi tampak geram.

Edistasius mempertanyakan alasan Pemda Mabar memasukan kegiatan bantuan rumah layak huni dalam pengeluran anggaran Covid-19.

Baca: Pemkab Mabar Gunakan Dana Covid-19 untuk Bantuan Rumah Layak Huni, DPRD Geram

“Dari anggaran 78 Miliar khususnya dalam penyediaan social safety net atau jaringan pengaman sosial ternyata terselip, salah satu itemnya untuk bantuan rumah orang miskin. Apa korelasinya antara Covid dengan KK miskin yang rumahnya akan dibangun?” tanya Ketua DPD NasDem Mabar itu saat ditemui VoxNtt.com, Selasa (16/06/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Pemkab Mabar, Salvador Pinto mengakui bahwa ada kekeliruan dalam memasukan bantuan rumah layak huni ini sebagai salah satu item yang dianggarkan dalam dana Covid-19.

“Yang salah di sini itu saya karena kirim data yang salah. Saya mohon maaf kepada Bapak Sekda dan Pak Ketua, ini murni kesalahan saya, karena tidak kontrol lagi pada saat kirim data (lampiran ringkasan perubahan penjabaran APBD),” ungkap Pinto saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Mabar di ruangan sidang paripurna, Selasa (16/06/2020).

Lampiran yang dimaksud tersebut kata Pinto, merupakan data yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Kementerian Keuangan pada 23 April yang lalu.

Yang mana pada saat itu, Pemkab Mabar terkena sanksi adanya penundaan Alokasi Dana DAU.

Hal ini pun sesuai dengan Ketentuan Menteri Keuangan no 10/KM.7/2020 yang memuat penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

Pinto juga menjelaskan, sanksi berupa penundaan DAU sebesar 35% tersebut kemudian dicabut setelah pada 31 Mei 2020, dirinya telah mengirimkan laporan penyesuaian APBD tahun 2020.

“Dan dikarenakan sanksi tersebut telah dicabut maka Dana DAU kabupaten Mabar pun dinformasikan sudah masuk pada bulan Juni, yakni Dana DAU bulan Juni masuk pada tanggal 5 Juni dan Dana DAU tunda masuk pada tanggal 6 Juni 2020,” jelasnya.

Sementara terkait item pengadaan bantuan bangunan Rumah (BBR) bagi KK miskin yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTHL) dan korban bencana alam, Pinto mengatakan pada laporan penyesuaian APBD tahun 2020 yang dikirimkan pada 31 Mei kepada Kementerian Keuangan, pengadaan bantuan tersebut sudah dihapus dari dana Jaringan Pengaman Sosial Covid-19.

“Saya mohon maaf, ini kesalahan saya,” tutur Pinto

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

DPRD Mabar Mabar Manggarai Barat Virus Corona
Previous ArticleLaporan Refocusing dan Realokasi Dua Kali Ditolak, DPRD: TAPD Manggarai Tidak Taat Asas
Next Article Penetapan Tersangka Kasus Bawang Merah Malaka Dinilai Cacat Hukum

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.