Labuan Bajo, Vox NTT- Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Manggarai Barat (DPRD Mabar) dikejutkan dengan laporan penggunaan dana Covid-19 oleh pemerintah.
Dalam laporan itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggunakan dana Covid-19 untuk item bantuan rumah layak huni di kabupaten itu.
Anggaran itu dituangkan dalam laporan untuk pemberian bantuan sosial dana atau ekonomi kepada masyarakat yang berdampak Covid-19.
Dalam laporan itu, poin B menyebutkan penyediaan social safety net atau jaringan pengaman sosial nomor 1 tentang pengadaan Bantuan Bangunan Rumah (BBR) bagi KK Miskin yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan korban bencana alam.
Adapun anggaran yang disiapkan Pemda sebesar Rp 228.950.000.
Menanggapi itu Ketua DPRD Mabar Edistasius Endi tampak geram.
Edistasius mempertanyakan alasan Pemda Mabar memasukan kegiatan bantuan rumah layak huni dalam pengeluran anggaran Covid-19.
Baca: Pemkab Mabar Gunakan Dana Covid-19 untuk Bantuan Rumah Layak Huni, DPRD Geram
“Dari anggaran 78 Miliar khususnya dalam penyediaan social safety net atau jaringan pengaman sosial ternyata terselip, salah satu itemnya untuk bantuan rumah orang miskin. Apa korelasinya antara Covid dengan KK miskin yang rumahnya akan dibangun?” tanya Ketua DPD NasDem Mabar itu saat ditemui VoxNtt.com, Selasa (16/06/2020).
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Pemkab Mabar, Salvador Pinto mengakui bahwa ada kekeliruan dalam memasukan bantuan rumah layak huni ini sebagai salah satu item yang dianggarkan dalam dana Covid-19.
“Yang salah di sini itu saya karena kirim data yang salah. Saya mohon maaf kepada Bapak Sekda dan Pak Ketua, ini murni kesalahan saya, karena tidak kontrol lagi pada saat kirim data (lampiran ringkasan perubahan penjabaran APBD),” ungkap Pinto saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Mabar di ruangan sidang paripurna, Selasa (16/06/2020).
Lampiran yang dimaksud tersebut kata Pinto, merupakan data yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Kementerian Keuangan pada 23 April yang lalu.
Yang mana pada saat itu, Pemkab Mabar terkena sanksi adanya penundaan Alokasi Dana DAU.
Hal ini pun sesuai dengan Ketentuan Menteri Keuangan no 10/KM.7/2020 yang memuat penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Pinto juga menjelaskan, sanksi berupa penundaan DAU sebesar 35% tersebut kemudian dicabut setelah pada 31 Mei 2020, dirinya telah mengirimkan laporan penyesuaian APBD tahun 2020.
“Dan dikarenakan sanksi tersebut telah dicabut maka Dana DAU kabupaten Mabar pun dinformasikan sudah masuk pada bulan Juni, yakni Dana DAU bulan Juni masuk pada tanggal 5 Juni dan Dana DAU tunda masuk pada tanggal 6 Juni 2020,” jelasnya.
Sementara terkait item pengadaan bantuan bangunan Rumah (BBR) bagi KK miskin yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTHL) dan korban bencana alam, Pinto mengatakan pada laporan penyesuaian APBD tahun 2020 yang dikirimkan pada 31 Mei kepada Kementerian Keuangan, pengadaan bantuan tersebut sudah dihapus dari dana Jaringan Pengaman Sosial Covid-19.
“Saya mohon maaf, ini kesalahan saya,” tutur Pinto
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba