Borong, Vox NTT-Kader PDI Perjuangan Wilibrodus Nurdin mengkritik sikap DPRD Manggarai Timur (Matim) terkait polemik tambang dan pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.
Apalagi saat ini DPRD terkesan “abu-abu” lantaran belum mengambil sikap resmi secara kelembagaan. Padahal DPRD sudah melakukan kunjungan kerja di Lingko Lolok dan Luwuk beberapa waktu lalu.
“Saya apresiasi mereka sudah ke lokasi tetapi saya minta DPRD jangan seperti kucing sembunyi kuku yang tunggu momen tertentu baru cengkram. Stop gaya kucing itu,” kata Wilibrodus saat diwawancarai VoxNtt.com di Borong, Rabu (17/06/2020).
Dikatakannya, walaupun sikap DPRD bervariasi antara pro dan kontra, namun kesimpulan akhir dari kunjungan itu sangat penting disampaikan sebagai lembaga reperenstasi rakyat.
Baca: Soal Tambang di Matim, Akademisi: Kalau Pertanian Hilang, Budaya Juga Hilang
Tentunya, jelas mantan Wakil Ketua DPRD Matim periode 2008-2014 itu, kesimpulan akhir tersebut tidak serta merta dilihat dari sisi kuantitas pro tambang tetapi harus mengkaji dari berbagai aspek.
“Itu tidak boleh, karena ini menyangkut kepentingan umum yang skopnya luas dan berdampak pada urusan umum. Maka mereka harus akumulasi semua, termasuk tokoh-tokoh publik baik itu organisasi masyarakat, mahasiswa, diaspora Jakarta dan JPIC dalam hal ini gereja,” urainya.
“Saya pikir mereka memutuskan sesuatu berdasarkan hasil kajian, penglihatan, rekaman informasi baik yang langsung maupun tidak langsung yang mereka terima. Sehingga rumusan rekomendasi itu berbobot,” tambahnya.
Baca: Petani di Luwuk: dari Panen Kacang Hijau 18 Juta hingga Kerja Sawah Tiga Kali Per Tahun
Apabila hal itu sudah dilakukan oleh DPRD, maka jelas Wilibrodus, kesimpulan tersebut harus direkomendasikan kepada Bupati Manggarai Timur Agas Andreas.
Catatan Penting DPRD
Wilibrodus menambahkan ada beberapa catatan yang menjadi perhatian serius DPRD dalam mengambil sikap secara kelembagaan.
Pertama, kata dia, DPRD harus mengkaji betul reaksi spontanitas warga maupun masyarakat yang menolak tambang, lantaran adanya dampak ikutan yang akan terjadi apabila pabrik semen dan tambang itu dibangun.
Kedua, terang dia, DPRD harus mengkaji betul terkait janji kesejahteraan bagi para pemilik lahan, juga penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat Manggarai Timur.
Baca: Pesona Sunset di Pantai Luwuk
“Kalau misalnya banyak orang mengatakan hasil jual batu gamping demi mensejahterakan rakyat, itu yang mana. Hasil jual itu untuk pengusaha atau investor yang memiliki modal. Masyakat yang ada di sekitar itu hanya mendapat kerja dan dibayar upahnya,” imbuhnya.
Semestinya kata dia, sebagai tokoh publik yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum (pemilu), DPRD harus bersikap transparan dalam mengelola semua persoalan yang terjadi.
DPRD harus mampu berbicara tentang kepentingan umum bukan mewakili kelompok, golongan apalagi menjadi perpanjangan tangan korporasi.
Baca: Sapi Berkah Bagi Warga Lingko Lolok
“Saya percaya ada beberapa anggota DPRD senior, mereka harus bersuara. Sebagai wakil rakyat harus mengatakan ya kalau ya katakan tidak kalau tidak. Itu lebih gentel,” tegasnya.
Dikatakannya, cukup peristiwa pemindahan tapal batas menjadi catatan buruk DPRD terdahulu dan sekarang yang turut ambil dan berperan dalam persoalan itu.
Anggota DPRD Harus Rajin Membaca
Pria yang pernah menjadi anggota DPRD selama 15 tahun itu juga menyentil klaim anggota DPRD terkait pendapatan asli daerah yang diperoleh dari pembangunan pabrik semen senilai 48 Miliar.
Menurutnya, sebagai anggota DPRD harus memahami betul regulasi terkait sumber pendapatan bagi daerah.
“Itu keliru dan sesat pikir. Baca banyak tentang Undang-undang Minerba. Baca Undang-undang tentang dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, baca itu,” ujarnya.
Dalam Undang-undang itu, jelas Wilibrodus, tertulis bagaimana pembagian hasil antara pemilik areal (perusahaan) dengan pemerintah daerah.
“Itu berupa fee, tapi itu ke negara. Daerah tetangga saja dapat. Karena itu bagian dari kita dapat dana alokasi umum,” katanya.
Ia juga meminta DPRD untuk menelusuri dan mendesak pemerintah daerah mempertanggungjawabkan dana reklamasi ekploitasi tambang mangan di Serise yang sudah meninggalkan lubang-lubang.
“Itu tanggung jawab perusahaan untuk melakukan pemulihan kembali dan pemda mengawasi. Tetapi kalau perusahaan tinggalkan lokasi tanpa pemulihan maka itu tugas Pemda. Jadi mereka jangan sembunyi,” tegasnya.
“Uang itu di mana. Karena kalau kita bicara kepemerintahan orang boleh ganti tapi pemerintahan jalan sama dia. Arsip itu ada,” tambahnya.
Ia menambahkan, apabila uang jaminan reklamasi ada di Kabupaten Manggarai atau pun provinsi maka DPRD dan Pemda harus menanyakan hal tersebut agar tidak menimbulkan dugaan bahwa mereka sudah melakukan kongkalingkong dengan pihak perusahaan Arumbai.
Wilibrodus pun menyarankan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi agar tidak ngotot membangun pabrik dan eksploitasi tambang batu gamping di Desa Satar Punda.
Dikatakannya, daerah Manggarai Timur sangat cocok untuk pengembangan sektor peternakan, pertanian, perikanan dan pariwisata.
“Ini satu kesatuan. Kalau ini diolah dan didorong dengan baik saya pikir untuk menggerakan ekonomi kerakyatan itu mudah,” ucapnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba