Borong, Vox NTT-Dua kepala wilayah kecamatan yakni Kota Komba dan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) buka suara terkait polemik aset wisata mata air panas Rana Masak.
Camat Borong Maria A. Yarini Gagu mengatakan pihaknya sudah mendapat surat berita acara penolakan dari Pemerintah Desa Rana Masak.
“Kemarin ada surat dari Kades Rana Masak hasil berita acara pertemuan dengan para tokoh-tokoh masyarkat di atas. Mereka menolak kalau itu (air panas Rana Masak) dimasukan ke wilayah Desa Golo Ndele,” ucapnya saat dihubungi VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/06/2020).
Selain ke pihak kecamatan jelas Camat Yarini, surat itu juga sudah diberikan kepada Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dan DPRD .
Ia mengaku pihaknya sudah mendapat jawaban berupa surat dari Badan Pertanahan.
Baca: Destinasi Wisata Rana Masak Berujung Polemik, Dua Kades Buka Suara
“Surat kami sudah arsipkan, bahwa tidak benar itu sertifikat,” ujarnya.
Saat ini ungkap dia, pihak Kecamatan Borong belum bisa mengambil sikap, lantaran masih menunggu koordinasi dari pihak kabupaten.
Hal itu kata dia, dikarenakan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Matim berdasarkan permintaan dari Pemerintah Kabupaten Matim.
Baca: Anggota DPRD Matim Desak Pemkab Selesaikan Polemik Aset Wisata Rana Masak
“Kami belum ada keputusan. Memang saya lihat di peta desa danau itu ada dalam wilayah Desa Rana Masak. Begitu juga dengan peta Kecamatan Borong,” ungkapnya.
Terpisah, Camat Kota Komba Hermengidus D. Atman mengatakan potensi wisata mata air Rana Masak berada dalam wilayah ulayat Teno Milos.
Ia menerangkan ada beberapa
lingko (tanah komunal) yang berada dalam wilayah Teno Milos yakni Mbelu, Ndueng, Wuwus dan Kepe.
Ia menjelaskan secara administrasi wilayah Desa Golo Ndele dan Desa Rana Masak dibatasi Wae Paku.
“Jadi, tahun 2013 ada penyerahan dari gendang Milos ke Pemerintah Daerah Matim untuk disertifikat agar dijadikan obyek wisata. Proses sertifikatnya 2017 dan aslinya ada di Dinas Pariwisata,” ujarnya kepada VoxNtt.com melalui sambungan telepon.
“Mungkin teman-teman di Rana Masak berpikir dari segi nama danaunya sesuai dengan nama desa mereka. Tapi kalau dari segi hak ulayatnya itu masuk dalam ulayat Teno Milos,” tambahnya.
Ia juga menambahkan sebagian besar pemilik lahan di sekitar danau Rana Masak dimiliki warga Desa Golo Ndele.
Sebenarnya kata Camat Hans, persoalan ini harus dimediasi oleh pemerintah daerah karena tidak hanya melibatkan dua desa, tetapi dua kecamatan yang berbeda.
Senda dengan Camat Hans, Kepala Desa Golo Ndele Wilibrodus Nani mengatakan lokasi danau wisata Rana Masak sudah diserahkan kepada Pemda Matim pada 2013 lalu.
“Saya rasa klaim Desa Rana Masak dia harus berhadapan dengan Pemda,” katanya.
Dikatakan apabila nati proses mediasi dilakukan maka, tu’a teno dan mantan Kepala Desa Golo Ndele Remigus Tandang harus dilibatkan.
“Mantan Kades Remigius Tandang harus hadir. Karena terus terang kami baru kemarin, tetapi yang paling tahu itu adalah teno,” ujarnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba