Ruteng, Vox NTT– Setelah tahun 2019 lalu, kali ini Pemerintah Kabupaten Manggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Opini WTP BPK RI tersebut berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Manggarai pada tahun 2019.
Sebagai informasi, WTP merupakan opini tertinggi BPK. Pemerintah Kabupaten Manggarai kembali meraih prestasi itu pada tahun 2020 ini.
Bupati Manggarai Deno Kamelus mengatakan, raihan WTP dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019 tersebut merupakan harapan semua pihak.
“Saya kira ini adalah harapan dari kita semua. Tentu kita bersyukur kepada Tuhan. Rasa syukur ini menjadi lebih besar lagi karena di masa pandemi Covid-19 ini itu kemudian pemerintah tetap memberikan kinerja baik,” kata Bupati Deno.
Walaupun pemeriksaan ini melalui virtual, namun menurut dia, ada sebuah proses pembelajaran baru lagi didapatkan dari tata kelola pemerintahan. Karena selama ini, selalu melalui face to face, kemudian masuk kebiasaan baru lagi ke virtual.
Namun hal itu tidak mengurangi semangat, komitmen dari para ASN dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pekerjaan dengan baik, sehingga hasilnya menjadi WTP.
Bupati Deno pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para ASN karena sudah bekerja secara maksimal, sehingga hasilnya memuaskan dengan meraih opini WTP dari BPK.
“Tentu saya apresiasi untuk seluruh ASN karena saya ini hanya sebagai leader saja. Tentu sebagai pemimpin, tugas saya itu adalah bagaimana membimbing, mengarahkan dan menasihati,” ujarnya.
Ucapan apresiasi itu terutama karena telah melakukan penyusunan sebuah road map menuju kepada sebuah hasil yang memuaskan yakni opini WTP dari BPK.
“Saya menyusun itu, lalu semua itu yang mengerjakan adalah teman-teman ASN. Oleh karena itu, kita menghargai mereka,” kata Deno.
Deno menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang menjadi dasar penilaian BPK, sehingga pemerintan Kabupaten Manggarai meraih opini WTP.
Pertama, kata dia, adalah berkaitan dengan ketaatan terhadap sistem akutansi keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara itu telah diatur melalui sistem. Namanya sistem akutansi.
“Jadi kita taat pada sistem akutansi itu,” pungkas dia.
Ketua DPD PAN Manggarai itu menguraikan, kriteria kedua adalah, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures) terhadap semua laporan tertulis.
“Misalnya ditulis di situ saya punya meja, lalu kemudian, meja itu ada berapa lalu dijawab ada lima (5). Kemudian ditanya, mana buktinya. Beli kapan, harga berapa, ini semua adalah kecukupan pengungkapan yang meyakinkan pemeriksa bahwa, apa yang kita tulis dan kita laporkan itu adalah benar karena didukung oleh bukti yang valid,” kata Deno.
Kriteria ketiga, lanjut dia, adalah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Di mana, semua pengelolaan keuangan negara atau tata kelola pemerintahan harus berdasarkan regulasi.
Oleh karena itu, apapun yang dikerjakan seperti kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan penggunaan, semua ada aturan mainnya yaitu peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu juga dilihat oleh BPK,” tandas dia.
Sedangkan kriteria keempat adalah, sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP).
Artinya, secara struktural tata kelola pemerintahan daerah kemudian ada pengawasan dari internal.
Baik secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat sebagai APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan) maupun dilakukan oleh pimpinan-pimpinan perangkat daerah secara berjenjang. Itu semua berjalan dengan baik.
“Jadi varian-varian itulah yang kemudian diperiksa oleh BPK dan terakumulasi di dalam laporan keuangan dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Penulis: Ardy Abba