Kupang, Vox NTT – Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan (DSP) DPRD NTT mempersilakan Gubernur Viktor Laiskodat mengambil langkah hukum terhadap sikap politik fraksi atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dalam sidang paripurna, Rabu (08/07/2020).
“Kalau pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur merasa dilecehkan dalam hubungan kemitraan antara pemerintah dan DPRD, maka silakan. Kami serahkan ke proses selanjutnya, apa sikap pemerintah provinsi,” tegas Wakil Ketua Fraksi DSP, Leonardus Lelo.
Baca: Gubernur Laiskodat Geram saat DPRD Sebut Ada Dugaan Korupsi
Menurut dia, DPRD punya hak untuk menyatakan pendapat, seperti yang tertuang dalam UU 23 tahun 2014. Di situ dinyatakan bahwa DPRD punya hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
“Kami jalankan sesuai fungsi dan hak kami sebagai DPRD,” tegasnya.
Ditanya soal deadline waktu satu minggu yang diberikan Gubernur Laiskodat untuk menunjuk pelaku yang diduga terlibat korupsi, Leo menegaskan pihaknya menunggu saja.
“Kami menunggu saja. Kalau memang dianggap bukan dalam konteks kemitraan untuk membangun NTT ke arah yang lebih baik, silakan saja,” tandasnya.
Senada dengan Leo, Sekretaris Fraksi DSP DPRD NTT Christian Widodo menegaskan, pendapat yang disampaikan dalam paripurna merupakan bentuk pengawasan DPRD atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat.
“Itu salah satu bentuk hak menyatakan pendapat kami,” tegasnya.
Politisi PSI itu mengatakan, jika pemerintah merasa pernyataan itu benar atau tidak, silakan cek ke instansi terkait, bukan ke DPRD NTT.
“Kami sampaikan atas semangat bersama untuk benahi kekurangan di berbagai instansi. Soal benar atau tidak, silakan cek ke anak buahnya. Kami hanya sampaikan keluhan masyarakat. Ini baru dugaan, kami tidak menuduh,” tegasnya
Sementara itu, Ketua Fraksi DSP Reny Un menegaskan, pihaknya tidak berniat menuduh pemerintah ada kolusi atau KKN.
Karena kata dia, saat turun ke lapangan, ada laporan dari masyarakat terkait beberapa hal, lalu masuk dalam pembahasan fraksi.
“Jadi pendapat ini bukan murni dari kami, tapi ada laporan dan masukan dari masyarakat terkait beberapa item program yang tidak selesai pada 2019,” ujarnya.
Sebelumya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat marah saat rapat paripurna di DPRD NTT, Rabu (08/07/2020).
Ia marah saat merespon pandangan Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan yang menyebut ada dugaan korupsi.
“Khusus dalam pemerintahan saya, jika ada yang korupsi, tunjuk di muka saya, jangan baca di podium ini lalu tidak ada nama orang itu, kasih ke saya. Kalau dalam satu minggu ini tidak sebutkan nama, saya akan pertimbangkan untuk mengambil langah hukum,” tegas Gubernur Laiskodat.
Jika dalam pemerintahannya diketahui ada aparat yang bermain-main, maka akan ditindak tegas. Asal saja dugaan yang disampaikan benar-benar didukung dengan bukti yang akurat.
“Saya minta saudara Sekda untuk mempersiapkan langah-langah lain jika tidak disebutkan siapa orangnya. Saya minta semua yang ada dalam forum ini jika ada dugaan di mana-mana ada yang main proyek, maka perlu dievaluasi apalagi ada penyuapan seperti yang disampaikan tadi,” tegasnya.
Laiskodat mengatakan tidak boleh dalam semangat kebersamaan lalu mengeluarkan tuduhan tanpa ada bukti-bukti hukum.
“Sebagai seorang politisi saya menyadari hal itu. Dan saya berdiri hari ini, saya tidak akan pernah korupsi, saya datang untuk membangun NTT. Jadi jika ada aparatur yang melakukan korupsi, silakan bawa namanya, saya akan pecat sekarang. Kalau mau cari uang, saya tidak datang di NTT, saya datang untuk membangun provinsi ini,” imbuhnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba