Betun, Vox NTT- Pasca kebijakan new normal, pesta adat dan pernikahan di Kabupaten Malaka kembali dibuka per 10 Juli 2020.
Hal itu ditandai dengan acara penerapan tatanan baru kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti acara adat dan pernikahan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (10/07/2020).
Bupati Malaka Stefanus Bria Seran dalam kesempatan itu menjelaskan, pada 26 Juni 2020 lalu telah dilakukan rapat untuk menemukan bentuk atau formula yang tepat tentang penerapan tatanan baru.
Hal ini tentu saja relevan dengan tugas pemerintah yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
“Hari ini kita tindaklanjuti lagi untuk mendapatkan masukan dari Camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, bagaimana seharusnya penerapan tatanan baru itu, setelah adanya sosialisasi kepada masyarakat,” kata Bupati Stefanus.
Kata dia, dalam pelaksanaan tatanan baru ini akan dibuat Peraturan Bupati selaku Ketua Gugus Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Perbup ini nantinya untuk mengatur kegiatan kemasyarakatan sesuai protokol pencegahan Covid-19. Itu seperti pada obyek pariwisata, acara kemasyarakatan dan olahraga.
Menurut Bupati Perdana Malaka ini, dengan adanya peraturan yang akan dikeluarkan nanti, maka rakyat bisa beraktivitas kembali secara normal.
Hal ini tentu saja harus tetap mengikuti aturan protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak dan tes suhu tubuh.
“Dan harus diingatkan kepada masyarakat bahwa dengan dibukanya kegiatan kemasyarakatan, bukan berarti covid sudah selesai. Tapi kita akan hidup bersahabat dengan covid dengan tetap perhatikan aturan kesehatan,” tegasnya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba