Labuan Bajo, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengkritisi soal tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh KPU setempat.
Ketua Bawaslu Mabar Simeon Sofan Sofian menjelaskan hasil pengawasan tahapan Coklit yang dilakukan oleh pengawas desa dan kelurahan, ada sejumlah hal yang secara administrasi dilanggar oleh KPU.
Sejumlah pelanggaran itu kata Simeon, terdiri dari adanya orang yang sudah lama mati didata kembali.
Simeon menjelaskan, pendataan orang mati hampir terjadi di semua kecamatan di Mabar.
“Tahapan coklit di Mabar, pengawas kami di lapangan menemukan banyak pelanggaran. Kami menyebutnya KPU menghidupkan kembali orang mati. Di form A-KWK banyak orang mati yang kembali didata,” ungkap Simeon kepada sejumlah awak media, Jumat (24/07/2020).
“Pendataan orang mati hampir terjadi di semua kecamatan di Mabar. Ada di Kecamatan Lembor, Sano Nggoang, Macang Pacar, Komodo, dan Kuwus,” tambah Simeon.
Anehnya, orang mati yang kembali didata oleh KPU telah meninggal belasan tahan yang lalu.
Selain mendata orang mati, Simeon juga menyebut, KPU juga memunculkan ratusan pemilih siluman.
Hal itu kata dia, terjadi di Desa Golo Manting Kecamatan Sano Nggoang.
Di desa itu kata Simeon, DPT pemilu tahun lalu ada 279 pemilih. Pada saat Coklit, terjadi penambahan 218 pemilih, sehingga menjadi 497 pemilih.
“Di desa Golo Manting ini ada pemilih siluman. Ada penambahan 218 orang. Anehnya orang-orang sekitar itu tidak memgetahui nama-nama orang 218 itu. Ini sudah tidak beres,” tegas Simeon.
Simeon mengatakan tahapan Coklit yang dilakukan KPU, merupakan proses sinkronisasi data bukan pendataan ulang dari awal.
Secara umum data pemilih untuk Pilkada di Mabar sangat amburadul.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mabar Heribertus Panis menampik sejumlah temuan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Menurut Heribertus, sejauh ini tahapan Coklit yang dilakukan sejak 15 Juli dan akan berakhir 13 Agustus nanti. Ini sudah sesuai proses dan mekanisme yang ada.
Terkait soal di Desa Golo Manting, Heribertus menjelaskan data penduduk yang masuk sesuai dengan DP4.
“DP4 itu sesuai dengan alamat yang diberikan oleh Kemendagri kepada KPU. Kan tidak serta merta menghapus ini. Bukan hanya mereka yang temukan, tapi kami sudsh temukan. Apa yang kita lakukan, yang kita lakukan dengan memberi surat ke Disdukcapil untuk memastikan alamat mereka,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Senin (27/07/2020).
“Karena orangnya tidak ditemukan di Golo Manting ini. Setelah ditelusuri oleh Disdukcapil, mereka berada di beberapa wilayah di Kecamatan Mbeliling dan Sano Nggoang, tetapi fakta orangnya tidak ada di Golo Manting tetapi administrasi data kependudukanya di Golo Manting. Maka hal itu yang perlu diklarifikasi di Disdukcapil,” tambahnya.
KPU kata dia, menempatkan orang-orang yang tinggal di luar Golo Manting ke TPS Golo Manting karena sesuai dengan alamat DP4-nya.
“Tahapan Coklit ini dilakukan, KPU melihat KTP-nya. Jika KTP-nya di Desa Golo Manting otomatis mereka masuk di Desa Golo Manting, kalau tidak ya sebaliknya,” tambah Heribertus.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba