Kupang, Vox NTT – Badan Kehormatan (BK) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mencermati laporan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT terkait pemandangan akhir Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan (DSP). Pemandangan itu dinilai Pemprov NTT tidak berdasarkan fakta dan data.
Ketua BK DPRD NTT, Epi Papera mengaku BK telah menerima laporan Sekda NTT perihal laporan pelanggaran kode etik kepada Ketua Fraksi DSP, Reny Marlina Un dan Sekretaris Christian Widodo.
“Kami sudah terima suratnya. Kami akan gelar rapat BK guna mencermati laporan Sekda NTT. BK pertemuan internal untuk mulai membahas langkah prosesnya,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/07/2020).
Kata dia, ada dua hal yang menjadi materi pembahasan yakni, mencermati isi laporan Sekda dan mendalami lagi mekanisme tata beracara sebagai acuan kerja BK.
Untuk diketahui, surat Pemprov NTT kepada Ketua BK DPRD NTT tertanggal 21 Juli 2020 ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, perihal laporan pelanggaran kode etik.
Dalam surat tersebut, Pemprov NTT mengadukan Reny Marlina Un selaku Ketua Fraksi DSP dan Christian Widodo selaku Sekretaris Fraksi DSP kepada Ketua BK DPRD NTT untuk diberi sanksi.
Ketua Fraksi DSP Renny Marlina Un menilai surat itu salah alamat.
Pasalnya kata dia, surat tersebut langsung ditujukan kepada Ketua BK. Padahal semestinya ditujukan kepada Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga DPRD untuk kemudia diproses lebih lanjut. Sebab BK adalah alat kelengkapan DPRD, bukan bawahan Sekda atau eksekutif.
Fraksi DSP menilai subyek pelapor sesuai tata tertib dan kode etik adalah pimpinan/anggota atau konstituen/masyarakat, bukan eksekutif. Sebab eksekutif dalam hubungan kemitraan adalah lembaga yang diawasi oleh DPRD.
Kemudian, pelanggaran kode etik berlaku untuk individu, bukan untuk fraksi. Substansi surat pengaduan adalah terkait pendapat akhir Fraksi DSP atau sikap politik Fraksi DSP. Namun yang dilaporkan ke BK adalah pribadi 2 orang anggota DPRD atas nama Reny Marlina Un dan Christian Widodo.
“Kami berdua bertindak atas nama fraksi. Tentu sebuah dokumen harus ditanda tangani kalau tidak akan menjadi dokumen kosong atau tidak sah,” kata Ketua Fraksi DSP, Reny Marlina Un
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba