Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Terkait Polemik Pemprov dengan Fraksi DSP, Ini Kata BK DPRD NTT
NTT NEWS

Terkait Polemik Pemprov dengan Fraksi DSP, Ini Kata BK DPRD NTT

By Redaksi29 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Fraksi DSP Reny Un (tengah) didampingi Sekretaris DSP, Wakil Ketua Fraksi DSP, serta anggota Fraksi DSP DPRD NTT saat memberikan keterangan pers usai rapat paripurna, Rabu, 8 Juli 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Badan Kehormatan (BK) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mencermati laporan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT terkait pemandangan akhir Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan (DSP). Pemandangan itu dinilai Pemprov NTT tidak berdasarkan fakta dan data.

Ketua BK DPRD NTT, Epi Papera mengaku BK telah menerima laporan Sekda NTT perihal laporan pelanggaran kode etik kepada Ketua Fraksi DSP, Reny Marlina Un dan Sekretaris Christian Widodo.

“Kami sudah terima suratnya. Kami akan gelar rapat BK guna mencermati laporan Sekda NTT. BK pertemuan internal untuk mulai membahas langkah prosesnya,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/07/2020).

Kata dia, ada dua hal yang menjadi materi pembahasan yakni, mencermati isi laporan Sekda dan mendalami lagi mekanisme tata beracara sebagai acuan kerja BK.

Untuk diketahui, surat Pemprov NTT kepada Ketua BK DPRD NTT tertanggal 21 Juli 2020 ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, perihal laporan pelanggaran kode etik.

Dalam surat tersebut, Pemprov NTT mengadukan Reny Marlina Un selaku Ketua Fraksi DSP dan Christian Widodo selaku Sekretaris Fraksi DSP kepada Ketua BK DPRD NTT untuk diberi sanksi.

Ketua Fraksi DSP Renny Marlina Un menilai surat itu salah alamat.

Pasalnya kata dia, surat tersebut langsung ditujukan kepada Ketua BK. Padahal semestinya ditujukan kepada Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga DPRD untuk kemudia diproses lebih lanjut. Sebab BK adalah alat kelengkapan DPRD, bukan bawahan Sekda atau eksekutif.

Fraksi DSP menilai subyek pelapor sesuai tata tertib dan kode etik adalah pimpinan/anggota atau konstituen/masyarakat, bukan eksekutif. Sebab eksekutif dalam hubungan kemitraan adalah lembaga yang diawasi oleh DPRD.

Kemudian, pelanggaran kode etik berlaku untuk individu, bukan untuk fraksi. Substansi surat pengaduan adalah terkait pendapat akhir Fraksi DSP atau sikap politik Fraksi DSP. Namun yang dilaporkan ke BK adalah pribadi 2 orang anggota DPRD atas nama Reny Marlina Un dan Christian Widodo.

“Kami berdua bertindak atas nama fraksi. Tentu sebuah dokumen harus ditanda tangani kalau tidak akan menjadi dokumen kosong atau tidak sah,” kata Ketua Fraksi DSP, Reny Marlina Un

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

DPRD NTT Kota Kupang Pemprov NTT
Previous ArticleDua Karyawan Diduga Dipecat Tanpa Alasan, DPRD NTT Bakal Panggil Disnakertrans dan UD Sama Jaya
Next Article DPP Partai NasDem Serahkan SK untuk Bacalon Bupati Sumba Barat

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.