Atambua, Vox NTT-Hasil verifikasi faktual oleh KPU Belu terhadap dokumen pendukung bakal calon Bupati, Vinsensius Loe dan Wakil Bupati, Arnaldo Da Silva Tavarez, dinyatakan memiliki kekurangan dokumen sebanyak 8.640.
Terhadap kekurangan tersebut, paket yang maju secara independen dengan tagline Viva Mateke itu, diberi waktu tiga hari untuk kembali melengkapi dokumen pendukung.
Pada 27 Juli 2020 lalu, Paket Viva Mateke kembali menyerahkan dokumen seperti yang diminta KPU sebanyak 17.280. Namun, oleh KPU, dokumen perbaikan yang diserahkan paket Viva Mateke tidak memenuhi syarat sehingga KPU menyatakan tolak.
Tak puas dengan keputusan itu, paket Viva Mateke pun memutuskan untuk mensengketakan KPU melalui Bawaslu Belu.
Langkah tersebut ditegaskan bakal calon bupati dari jalur persorangan, Vinsensius Loe Mau ketika dihubungi VoxNtt.com, Senin (03/08/2020).
Vinsensius menjelaskan, saat ini paket Viva Mateke sedang melakukan perbaikan dokumen untuk segera diserahkan kembali kepada Bawaslu Belu.
“Hari ini kami ke Bawaslu lagi. Kita sementara tempuh langkah mediasi dengan Bawaslu. Langkah yang kita tempuh saat ini adalah ikuti acara Bawaslu saja,” ujar Vinsensius melalui sambungan telpon selulernya.
Ditegaskannya, Viva Mateke menolak keputusan KPU Belu sehingga pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur sengketa guna memperoleh keadilan dan terpenuhinya hak politik.
“Kami dari pihak Viva Mateke menolak keputusan KPUD makanya kami sengketakan itu lewat jalur Bawaslu,” tegas Vinsensius.
Meski masih dalam proses sengketa dan belum ada keputusan yang final, Vinsensius tetap optimis bahwa paket Viva Mateke akan tetap berjuang untuk ikut berkompetisi dalam perhelatan Pilkada Belu pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Kami akan terus berjuang, karena itu merupakan hak politik kami. Kami tetap yakin dan berjuang terus untuk ikut berkompetisi pada pilkada Belu 9 Desember nanti,” kata Vinsen.
Terpisah, Ketua Bawaslu Belu, Andre Parera mengatakan, Bawaslu Belu telah melakukan verifikaai dan menyerahkan kembali dokumen permohonan sengketa dari paket calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen.
Selanjutnya, paket Viva Mateke diberi waktu tiga hari terhitung Senin (03/08/2020) hingga Rabu (05/08/2020) untuk melakukan perbaikan dokumen permohonan sengketa dari paket Viva Mateke.
“Setelah pengajuan permohonan sengketa oleh paket viva Mateke, Bawaslu Belu melakukan verifikasi dokumen yang diserahkan, lalu mengembalikan untuk dilakukan perbaikan. Selanjutya Viva Mateke punya waktu 3 hari untuk lakukan perbaikan. Saat ini Bawaslu Belu sedang menunggu Viva Mateke menyerahkan dokumen perbaikan,” jelas Andre Parera saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Senin siang(03/08/2020).
Penulis: Marcel Manek
Editor: Irvan K