Labuan Bajo, Vox NTT- Jajaran Satreskrim Polres Manggarai Barat, NTT, berhasil menangkap Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan aksi kekerasan, Jumat (31/07/2020).
Pelaku berinisial OA (30) diketahui merupakan warga Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
OA diciduk polisi di lintas jalan Kecamatan Welak tepatnya di Kampung Subuh, Desa Semang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
Operasi penangkapan OA itu dipimpin langsung Kanit Komando Mobile Dobrak (Komodo), Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos.
Kasat Reskrim, AKP Libartino Silaban menjelaskan pelaku tersebut merupakan mantan warga binaan (Napi) Rutan Labe Ruteng.
Pelaku kata Libartino, merupakan Napi Residivis yang dibebaskan program Asimilasi pada bulan Mei 2020 lalu.
Libartino menjelaskan, sebelumnya pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan putusan hukuman 2 tahun penjara, namun mendapat program Asimilasi pada Mei 2020 sehingga dibebaskan.
“Tim Komodo Satreskim Polres Mabar telah mengamankan seorang diduga pelaku spesialis Curanmor dengan kekerasan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Hitam Metalik Nopol EB 6131 GD,” ungkap Libartino kepada VoxNtt.com Senin (03/08/2020).
Kronologis
Sebelumnya, seorang warga Pulau Papagarang bernama Arjun (34) yang menjadi korban pencurian motor, melapor ke polisi.
“Awalnya, pada hari Kamis (11/07/2020), korban yang hendak pergi bekerja dihadang oleh pelaku dan dimintai bantuan untuk diantar ke Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng dengan alasan mau mengambil mobil. Pelaku menawarkan imbalan sejumlah Rp 300.000. Di dalam perjalanan menuju Desa Golo Sepang pelaku mengancam Korban dengan sebuah pisau. Korban disuruh menghentikan kendaraanya kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” beber Libartino.
“Dan atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke SPKT Polres Mabar, setelah menerima laporan tersebut dan dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/112/VII/2020/NTT/Res Mabar tanggal 19 Juli 2020,” sambungnya.
Atas laporan tersebut kata Libartino, Tim Komodo melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku di seputaran wilayah hukum Polres Mabar.
Libartino menambahkan, pada hari Kamis (30/07/2020) Tim Komodo mendapat informasi keberadaan terduga pelaku dan pada hari Jumat (31/07/2020) sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Komodo langsung bergerak untuk memastikan keberadaan pelaku di Kecamatan Sano Nggoang, Kecamatan Lembor, Kecamatan Welak dan Kecamatan Kuwus Barat.
“Tepatnya sekitar pukul 13.50 Wita, Tim Komodo berhasil mengamankan terduga pelaku di Kampung Subu, Desa Semang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya Tim Komodo melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti dan mengamankan barang bukti tersebut di Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, NTT,” terang AKP Libartino.
Saat ini tambah Libartino, pelaku bersama barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam metalik Nopol EB 6131 GD sudah diamankan di Polres Mabar untuk penyilidikan dan pemeriksaan terhadap Pelaku.
Penulis: Sello Jome
Editor: Irvan K