Kupang, Vox NTT – Hingga awal Agustus 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) baru menyelesaikan dan membahas empat rancangan peraturan daerah (Perda). Dewan masih menunggak 14 rancangan perda yang harus dituntaskan pada tahun 2020 ini.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD NTT, Eman Kolfidus kepada wartawan, Selasa (04/08/2020).
Eman mengatakan, pada tahun 2020 ini telah memprogramkan untuk membahas dan menetapkan 18 Ranperda.
Jumlah tersebut kata dia, terdiri dari 10 rancangan yang merupakan usulan pemerintah dan delapan merupakan inisiatif dewan.
“Hingga saat ini, DPRD bersama Pemerintah NTT baru menetapkan dua perda usulan pemerintah yakni penyertaan modal untuk PT Kawasan Industri Bolok, dan penambahan penyertaan modal untuk PT Jaminan Perkreditan Daerah (Jamkrida),” kata Eman.
Politisi PDIP itu menyampaikan, saat ini sedang berproses dua Ranperda usulan prakarsa dewan, yakni rencana pembangunan industri NTT, dan retribusi izin usaha perikanan.
Pada rapat paripurna pekan lalu, lembaga ini telah menyerahkan dua Ranperda itu kepada pemerintah untuk mendapat tanggapan.
“Dalam rapat paripurna yang digelar hari ini (Senin, 3/8), gubernur menyatakan menerima dua rancangan perda itu untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Eman.
Kata dia, dua Ranperda ini ditargetkan akan ditetapkan menjadi perda pada akhir Agustus nanti. Sesuai jadwal, pada 24 Agustus Badan Pembentukan Perda DPRD NTT akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
“Diharapkan tidak ada perbaikan yang berkaitan dengan substansi materi, sehingga bisa ditetapkan menjadi perda sesuai target. Karena hanya dilakukan penyesuaian atas saran dan koreksi yang tidak memberatkan dari Kementerian Dalam Negeri,” harapnya.
Eman menjelaskan, setelah dua Ranperda yang sedang berproses ini ditetapkan menjadi Perda, langkah selanjutnya adalah membahas dua Ranperda insiatif dewan yang naskah akademisnya sudah siap.
Dua rancangan dimaksud yakni tentang kemajuan kebudayaan NTT, dan perlindungan anak.
Dua Ranperda yang diinisiasi Komisi V ini, naskah akademisnya sudah siap untuk disampaikan ke pimpinan dewan. Selanjutnya diteruskan ke Badan Pembentukan Perda untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sebenarnya naskah akademis untuk rancangan perda tentang literasi juga sudah siap, tapi masih ada kekurangan yang mesti dilengkapi. Kita upayakan 18 rancangan Perda yang sudah menjadi program Badan Pembentukan Perda DPRD NTT dibahas dan ditetapkan menjadi perda pada tahun 2020 ini,” tandas Eman.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba