Betun, Vox NTT- Kegiatan politik Pilkada serentak bakal dihelat, 9 Desember 2020 mendatang. Ada 9 kabupaten di NTT, salah satunya Malaka.
Terpantau, proses pencoklitan data pemilih pun sedang berjalan oleh KPU dan diawasi Bawaslu. Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malaka merasa hak politiknya sedang diobok-obok, karena ada larangan mengikuti sosialisasi program yang ditawarkan para pasangan calon yang maju bertarung nanti.
Salah satu pejabat Eselon II lingkup Pemkab Malaka yang protes ialah Dr. Johanes Bernando Seran, S.H, M.Hum.
Bernando protes saat dialog dengan Anggota DPD RI dr. Asyera Respati Wundalero di Malaka, Rabu (05/08/2020).
Bernando mengaku ada penyelenggara yang melarang ASN ikut sosialisasi program pasangan calon di Malaka.
Baca: ASN Dilarang ‘Like’ dan Komentar Kampanye Balon di Media Sosial
Hal ini dinilainya sebagai upaya mendiskriminasikan hak ASN sebagai warga negara.
“Ini sebuah bentuk ketidakadilan. ASN itu memiliki hak memilih. Bagaimana kami mau memilih Paslon kalau kami dilarang mengikuti sosialisasi soal program, visi misi. Ini tidak adil dan diskriminasi,” keluh Bernando.
Ia mengaku sudah mengecek aturan ataupun Undang-undang yang mengatur soal larangan terhadap ASN.
“Saya sudah cek, tidak ada aturan maupun UU yang melarang hak seorang ASN. Ada Surat Edaran Menpan tapi isinya tidak melarang tapi mengatur soal kenetralan. Surat edaran cuma bilang jaga supaya netral. Jangan obok-obok karena itu sosialisasi Paslon sehingga kita berhak ikut mendengar,” ujar Kepala Badan Pengelola Perbatasan Malaka ini.
Dia pun meminta bantuan Anggota DPD RI dr. Asyera Respati Wundalero apabila ada rapat bersama dengan Pemerintah Pusat diharapkan bisa menyampaikan keluhan para ASN ini. Kepada penyelenggara pun diharapkan tidak membatasi hak politik ASN.
“Kalau mau ASN tidak boleh ikut sosialisasi maka keluarkan aturan larangan seperti yang diberlakukan buat TNI-Polri. Biar kami ASN juga sama seperti itu,” tambah Bernando.
Terhadap uneg-uneg Bernando Seran ini, Anggota DPD RI asal NTT, dr. Asyera Respati Wundalero mengatakan, pelaksanaan Pilkada dan pelarangan untuk ASN, ada komite tersendiri di DPD yang punya kewenangan menjawabinya.
Namun, lanjut Asyera, selaku perwakilan rakyat NTT di DPD RI tentu pada rapat bersama nanti akan menyampaikan ke komite yang berhak.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba