Kefamenanu, Vox NTT-Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes melantik 12 pejabat eselon dua, Kamis (06/08/2020).
Pelantikan pejabat yang dilakukan guna mengisi posisi 12 OPD yang lowong sejak beberapa waktu lalu tersebut, digelar di ruang rapat Bupati TTU.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, 12 pejabat yang dilantik tersebut diantaranya:
Yosefina Almaria Lake dilantik menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
Antonius Kapitan dilantik menjadi kepala dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan,
Thomas J.M. Laka dilantik sebagai kepala dinas Kesehatan,
Thelemitro R. Kapitan dilantik sebagai Kepala badan kesbangpol,
Yonas Tameon dilantik sebagai kepala dinas Lingkungan hidup.
Salvetore G.A.M. Lake sebagai kepala Bappeda,
Juventius B.Kabelen sebagai kepala Badan pendapatan daerah,
Yanuarius Makun Tnobi sebagai kepala dinas Perhubungan,
Eusabius Sila Kefi sebagai kepala dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu,
Emerentiana I. Ukat sebagai kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
Selain itu pada kesempatan tersebut Bupati Raymundus juga melantik 2 orang staf ahli masing-masing Hendrikus Bouk dan Theodorus Kolo.
Pantauan media ini, acara pelantikan yang dimulai sekitar pukul 10.15 wita tersebut dihadiri oleh ketua TP PKK kabupaten TTU Kristiana Muki, Wakapolres TTU Kompol Yetter B.Selan, Perwakilan PN Kefamenanu kelas II, Perwakilan Kejari TTU, Perwakilan Kodim 1618/TTU serta penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis.
Selain itu, kegiatan yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid19 tersebut juga dihadiri oleh asisten I Yoseph Kuabib dan asisten III Setda TTU Raymundus Thaal serta Rohaniwan/Rohaniwati.
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes saat diwawancarai wartawan usai acara pelantikan menjelaskan, para pejabat yang dilantik hari ini sudah melalui proses seleksi pada tahun 2019 lalu.
Kemudian setelah mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Kemendagri barulah pelantikan digelar hari ini.
Bupati TTU 2 periode tersebut pada kesempatan itu juga menghimbau para pejabat yang baru dilantik tersebut agar menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan kejar hak saja dan kewajiban dilalaikan”tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K