Ruteng, Vox NTT – Kejaksaan Negeri Manggarai dan Polres Manggarai yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) meminta Panwascam untuk menjaga netralitas dan melaporkan temuan pelanggaran Pilkada.
Hal itu disampaikan saat kegiatan rapat kerja (Raker) penguatan kapasitas Panwascam penanganan pelanggaran di Aula Efata Ruteng, Senin (10/08/2020).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai I Gede Semara Putra memberikan sejumlah materi teknis penanganan pelanggaran administrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020.
Dalam materinya ia meminta agar Panwascam tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pada Pilkada 9 Desember mendatang.
Tugas pokok Panwascam kata dia, harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jaga kondisi dilapangan jangan sampai gaduh. Peran Panwascam sangat sentral di tengah masyarakat, lakukan pencegahan semaksimal mungkin,” katanya di hadapan puluhan anggota Panwascam se- Kabupaten Manggarai.
Gede mengatakan jika ada dugaan tindak pidana pemilihan, maka saat klarifikasi di lapangan tetap mengacuh pada protokol kesehatan.
Dalam memproses tindak pidana pemilihan, Bawaslu dan jajaran kata dia, mempunyai tugas untuk menemukan atau menerima laporan pidana pemilihan.
“Mekanisme penanganan untuk Bawaslu sudah diatur degan baik. Polisi dan Jaksa harus damping Bawaslu sejak ada laporan atau temuan tindak pidana pemilihan ke Bawaslu,” ujarnya.
Dikatakan, proses penananganan di Kantor Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materiil terhadap sebuah laporan atau temuan dugaan pidana Pilkada.
Sebab itu, Panwascam harus memahami tugas dan wewenang yang diberikan Undang-undang.
Gede menambahkan, jika ada laporan atau temuan dugaan pidana pelanggaran pemilihan, maka segera disampaikan ke Bawaslu kabupaten.
Hal itu dilakukan supaya bisa dibahas bersama Gakkumdu dan akan disikapi. Jangan simpan persoalan di Panwascam.
Selain itu, Panwascam juga harus memiliki dukungan minimal dua alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk dan sebagainya.
“Mengumpulkan ketarangan dilapangan sangat penting untuk dijadikan sebagai petunjuk. Dalam hal ditemukan unsur dugaan tindak pidana pemilihan dapat dilanjutkan ke tahapan penyidikan. Jika tidak memenuhi unsur tidak pidana pemilihan maka diputuskan oleh Sentra Gakkumdu untuk dihentikan,’’ katanya.
Pada kesempatan itu, Gede juga menjelaskan bahwa penyelenggara pemilihan juga dilindungi UU 10 tahun 2016. Sehingga ketika mendapat kekerasan atau menghalangi tugas Panwascam segera disampaikan ke Gakkumdu.
KBO Reskrim Polres Manggrai Antonius Ndapa juga memberikan materi kepada sejumlah Panwascam tersebut.
Ia memberikan materi tentang Peran Kepolisian dalam penanganan pelanggaran Pilkada tahun 2020.
Antonius menjelaskan tentang teknik mengambil keterangan terlapor jika ada temuan atau laporan.
Hal itu agar terlapor bisa menceritakan dengan cermat dan detail terhadap peristiwa dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
“Jadi jika ada laporan dan temuan dugaan pidana pemilihan di tingkat Panwascam segera berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Manggarai,’’ katanya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba