Kupang, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Eman Kolfidus meminta pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memperketat pengawasan terhadap kehadiran semua kapal pesiar yang datang di perairan provinsi itu.
Permintaan Kolfidus itu untuk mencegah munculnya kasus Covid-19 yang berasal dari klaster kapal pesiar.
Politisi PDIP itu mengatakan, kehadiran kapal pesiar Sangke Pulungga di Labuan Bajo, Manggarai Barat mengakibatkan munculnya klaster baru kasus Covid-19. Di mana ada enam penumpang dari kapal tersebut terindikasi positif Covid-19.
“Belajar dari kasus itu, kita minta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap kehadiran semua kapal pesiar di wilayah perairan NTT, jangan melemah,” kata Eman kepada wartawan di Kupang, Rabu (12/08/2020).
Ia mengimbau kepada para pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata seperti travel agent, hotel dan restoran untuk tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Menurutnya, tetap diperlukan satuan tugas tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengontrol pencegahan Covid-19 di provinsi kepulauan itu.
Perubahan regulasi dari peraturan pemerintah pengganti undang- undang (Perppu) menjadi UU semestinya menjadi dasar bagi daerah ini dalam menangani Covid-19. Sehingga sangat diperlukan adanya regulasi berupa peraturan daerah (Perda).
“Untuk kepentingan perda, kita akan bicarakan mekanismenya, bisa melalui usulan pemerintah atau usul prakarsa dewan melalui komisi terkaitm dan atau melalui Badan Pembentukan Perda DPRD,” ujar Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD NTT itu.
Tentang langkah antisipasi yang perlu diambil mengingat pembentukan perda memakan waktu yang cukup lama, ia menyampaikan, bisa disiasati melalui peraturan gubernur dan peraturan bupati atau peraturan wali kota.
Dengan demikian dapat melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan terhadap kehadiran semua orang yang datang di NTT, baik melalui udara maupun laut, termasuk kehadiran kapal pesiar. Karena pengawasan yang melibatkan TNI dan Polri berkonsekuensi pada alokasi anggaran.
“Gugus tugas yang dibentuk melalui peraturan gubernur, peraturan bupati atau peraturan wali kota maupun perda, bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap semua pintu masuk untuk mencegah hadirnya kasus Covid-19 di NTT,” tandasnya.
Walaupun kasus positif Covid-19 di NTT terus menurun bahkan ada sejumlah daerah yang sudah zona hijau. Tetapi menurut dia, pemerintah tidak boleh puas dengan data sehingga memperlemah pengawasan.
“Karena daerah lain, kasus Covid-19 masih tinggi. Kedatangan seseorang dari zona merah bisa menyebabkan munculnya kasus positif Covid-19 baru bahkan melahirkan klaster sendiri seperti yang ada di Manggarai Barat,” pungkasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba