Ruteng, Vox NTT- Golkar membantah telah memohon Heribertus Ngabut untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai besutan Airlangga Hartarto itu.
“Partai Golkar dipastikan tak akan memroses kartu tanda anggota atau KTA bagi seseorang termasuk Heribertus Ngabut, tanpa permintaan atau permohonan dari yang bersangkutan,” kata
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar NTT, Frans Sarong dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (11/08/2020).
Menurut dia, permintaan atau permohonan itu ditandai dengan pengiriman Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari yang bersangkutan sebagai persyaratan penerbitan KTA Golkar bagi seseorang.
Frans menjelaskan, Heribertus Ngabut masih berstatus ASN. Dia adalah bakal calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Herybertus GL Nabit dengan nama Paket H2N.
Paket ini akan bertarung dalam Pilkada di Kabupaten Manggarai pada 9 Desember 2020.
Frans mengatakan, KTA Golkar untuk Heribertus Ngabut secara resmi diserahkan oleh Ketua DPD II Golkar Manggarai Yoakim Jehati.
Penyerahan berlangsung di Sekretariat pemenangan H2N di Ruteng, Manggarai pada 3 Agustus 2020 lalu.
“Penegasan ini sebagai klarifikasi atas pernyataan Heribertus Ngabut yang terkesan seolah-olah Golkar sangat membutuhkan dirinya yang menyatu dalam Paket H2N,” ujar Frans.
Frans mengungkapkan, sebagaimana diberitakan media online TajukFlores.com, Senin (10/08/2020) pukul 23.14 Wita, Heribertus Ngabut yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Manggarai, membantah pernah menyampaikan permohonan untuk mendapatkan KTA Golkar.
“Pernyataan ini harus diluruskan. Alasannya karena Partai Golkar hanya akan menerbitkan KTA bagi seseorang jika ada permohonan dari yang bersangkutan,” ujar Frans.
“Termasuk tentang adanya KTA Golkar bagi Heribertus Ngabut, sepenuhnya diproses karena ada permohonan dari yang bersangkutan,” imbuhnya.
Wujudnya, lanjut Frans, dibuktikan ketika Heribertus Ngabut mengirim KTP atas namanya sebagai pesyaratan mememroses KTA dari Partai Golkar.
“Jadi sebuah pembohongan kalau proses KTA bagi Heribertus Ngabut dilakukan secara diam-diam atau tanpa permohonan dari yang bersangkutan,” ujar pensiunan wartawan Kompas itu.
Senada dengan Frans, mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Manggarai Simprosa Rianasari Gandut menyatakan, partainya akan menerbitkan KTA jika ada permintaan atau persetujuan dari yang bersangkutan.
“Karena Golkar tidak mungkin mengeluarkan KTA tanpa permintaan dan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan,” tegas Wakil Ketua DPRD Manggarai saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (12/08/2020).
Osi Gandut menjelaskan, KTA merupakan identitas diri dari seseorang yang sudah masuk sebagai anggota partai politik.
“Sama seperti KTP kan, KTP tidak akan diterbitkan kalau tidak diajukan dan disetujui oleh yang bersangkutan. Sehingga benar apa yang pa Frans Sarong sampaikan,” tegasnya.
Arah Dukungan Dipertimbangkan Kembali
Frans menjelaskan, dalam Pilkada Manggarai Golkar hingga Senin, 10 Agustus 2020, cenderung mengusung Paket H2N.
Meski begitu, setelah mencermati pernyataan Heribertus Ngabut, kata Frans, Partai Golkar akan mempertimbangkan kembali arah dukungannya di Pilkada Manggarai.
“Terbuka kemungkinan mendukung paket lain,” imbuhnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Heribertus Ngabut belum merespon pesan konfirmasi VoxNtt.com melalui WhatsApp. Pesan konfirmasi itu telah dibaca, tetapi ia belum membalasnya.
Penulis: Ardy Abba