Kupang, Vox NTT-Beberapa Organisasi Pers di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan memboikot pemeritaan apa pun tentang aktivitas Komando Resimen Wira Sakti (Korem 161 WS) Kupang.
Ancaman itu bermula ketika Kamis, 6 Agustus 2020 sejumlah jurnalis dari media cetak, elektronik (Tv, Radio dan beberapa media online) mendapat undangan dari bagian Penerangan Korem (Penrem) 161/Wira Sakti Kupang untuk meliput kegiatan kunjungan Panglima Kodam (Pangdam) IX/Udayana di Kupang.
Dalam rillis yang diterima VoxNtt.com, Rabu (12/08/2020) Organisasi Pers yakni; PWI, AJI, IWO dan IJTI menyebut, saat itu wartawan dari Kantor Berita Antara, CNN Indonesia TV, Kompas TV, TVRI, RTV, Trans TV, Net TV, TV One, Timor Express, Victory News, RRI dan beberapa media lainnya meliput kunjungan kerja (kunker) Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Kurnia Dewantara di Mako Lantamal VII Kupang dalam rangka menyambut kedatangan ratusan personel Satgas Pamtas RI RDTL dari Yonarmed 3/105.
“Saat sedang melakukan peliputan, sejumlah wartawan dari berbagai media itu, justru mendapatkan perlakuan yang tak baik dari Danrem 161/WS Kupang, Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya,” demikian dijelaskan dalam rilis itu.
Organisasi Pers asal Kupang yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTT, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTT dan Ikatan Wartawan Online (IWO) NTT mendapatkan laporan dari sejumlah wartawan terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Danrem 161/WS Kupang; di antaranya :
- Menyebut kata “receh” karena wartawan melakukan wawancara Pangdam IX/Udayana menggunakan Handphone.
- Menunjuk-nunjuk menggunakan tongkatnya ke sejumlah wartawan dan sempat mengenai dada salah satu wartawan yang sedang memotret,
- Mengancam wartawan yang memotret aksi yel-yel dengan kata-kata “Kamu kok dibilangin melawan ya, awas ya,”.
- Memelototi wartawan yang sedang mengambil gambar pasukan sedang yel-yel.
- Mengancam wartawan dengan kalimat “Awas yah kalau kedapatan ada yang sebar gambar prajurit tidak pakai masker akan saya cari,”.
Terhadap kronologi dan penjelasan yang disampaikan para jurnalis ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTT, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTT, dan Ikatan Wartawan Online (IWO) NTT dengan ini menyatakan sikap bersama, sebagai berikut:
Pertama, Mendesak Danrem 161/WS Kupang, Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya segera mencabut pernyataannya yang menyebut wartawan receh dan ancaman akan mencari wartawan, jika mem-publish berita terkait anggota TNI yang tidak mengenakan masker.
Pernyataan itu, dinilai oleh organisasi pers ini sebagai bentuk merendahkan martabat dan profesi wartawan.
Kedua, mendesak Danrem 161/WS Kupang, Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya meminta maaf secara terbuka, karena telah mengeluarkan pernyataan bernada mengancam dan melecehkan profesi wartawan.
“Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar para pimpinan organisasi pers ini.
Mereka menyebut, pada pasal 4 Ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ketiga, pernyataan Danrem 161/WS ini berpotensi mengancam keselamatan jurnalis dan membuat stigma buruk terhadap pekerja media, bahkan dapat menurunkan Indeks Kemerdekaan Pers di NTT.
Keempat, ancaman Danrem 161/WS telah mengganggu psikologi dan kenyamanan sejumlah wartawan dalam melakukan aktivitas peliputan pasca kejadian tersebut.
Kelima, mendesak Mabes TNI-AD untuk memberi sanksi tegas kepada Danrem 161/WS yang telah mengeluarkan pernyataan tidak mendasar dan berbahaya ini.
Keenam, Ornganisasi Pers di Kupang menyatakan mempertimbangkan untuk memboikot seluruh kegiatan peliputan maupun undangan apapun dari institusi Korem 161/WS Kupang hingga jajaran terbawah (Kodim/Koramil) sebagaimana sikap kami tersebut di atas.
Ketujuh, meminta dan mengimbau kepada seluruh jurnalis agar dalam melakukan peliputan, tetap mematuhi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis (KEJ).
Untuk diketahui, press release tersebut ditandatangani oleh Hilarius F. Jahang dan Jacky Faqih, selaku Ketua dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT, Marthen Bana dan Imanuel Lodja selaku Ketua dan Sekretaris Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Fabianus Benge dan Emanuel Kau Suni selaku Ketua dan Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda NTT serta Sigiranus Marutho Bere dan Amar Ola Keda selaku Ketua dan Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) NTT.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J