Ruteng, Vox NTT- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan bantuan kepada 13 juta masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Bentuknya adalah uang senilai Rp 600.000 yang langsung dikirim ke rekening penerima.
Pegawai swasta akan mulai menerima subsidi tersebut mulai bulan September 2020 dan berlangsung selama empat bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dilansir dari Detikfinance.com (06/08), menyebut anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program bantuan ini ditaksir mencapai Rp 31,2 Triliun.
Dia berharap, dengan adanya stimulus baru ini bisa mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pemerintah sedang gencar menggelontorkan bantuan langsung tunai untuk menggenjot ekonomi yang terpuruk akibat pandemi virus corona.
Pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan subsidi pada karyawan swasta.
Namun ada persyaratan yang diajukan oleh pemerintah pusat agar pekerja swasta dapat menerima subsidi tersebut.
Syarat bantuan tersebut akan diberikan kepada para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 Juta per bulan, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan bukan PNS atau Pegawai BUMN
Berikut cara agar bisa mengetahui bahwa nama Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima subsidi :
1. Melalui Aplikasi BPJSTKU
Anda dapat mengunduh aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan yakni BPJSTKU.
Aplikasi ini tersedia baik untuk perangkat Android maupun iOS.
Lewat aplikasi ini Anda juga bisa mendapatkan informasi mengenai saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan.
Selain itu, Anda juga mendapatkan informasi mengenai profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim.
Cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.
Jika sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi. Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu.
Berikut adalah caranya:
Masukkan alamat email dan kata sandi, setelah itu memilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia).
Selanjutnya, memasukkan nama lengkap sesuai data di KTP, tanggal lahir dan nomor identitas, nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan, nomor ponsel aktif untuk aktivasi dan memasukan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
Setelah berhasil login, Anda dapat melihat status keanggotaan, apakah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika aktif dan sesuai dengan kriteria lain yang dipersyaratkan berarti sudah menjadi salah satu penerima subsidi gaji tersebut.
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan.
Selain melalui aplikasi BPJSTKU, Anda juga dapat mengecek nama Anda apakah sudah terdaftar atau tidak melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Laman ini juga menyediakan beberapa informasi mengenai berbagai hal yang sama dengan informasi yang Anda dapatkan di aplikasi BPJSTKU.
3. Melalui SMS
Untuk dapat mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, peserta harus mendaftar via SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Proses pengumpulan data bantuan sebesar Rp 600.000 ini nantinya akan ditransfer langsung ke nomor rekening dari masing-masing pekerja.
Dilansir Kompas TV, Jumat (14/08/2020), BP Jamsostek tengah mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Perusahaan juga diminta aktif membantu menginformasikan nomor rekening para pekerja yang telah memenuhi kriteria.
Keaktifan perusahaan dibutuhkan untuk mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.
Untuk diketahui, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bansos dengan skema baru.
Itu mulai dari program keluarga harapan (PKH), kartu Sembako, diskon listrik untuk industri, bisnis, dan sosial, bantuan produktif kepada pelaku UMKM.
Stimulus yang baru adalah penghapusan tarif listrik minimum atau abonemen bagi pelaku industri, bisnis, dan sosial.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 3 Triliun. Adapun anggaran Rp 3 Triliun ini kompensasi untuk PLN.
Sebab itu, pemerintah meminta PLN tidak lagi memberikan tagihan minimal kepada industri, bisnis, dan sosial sehingga pelanggan membayar sebesar yang mereka gunakan.
Pemerintah juga meningkatkan jumlah pengurangan cicilan PPh badan dari yang sebelumnya 25% menjadi 50%.
Sedangkan untuk PKH, ada pengubahan skema yaitu penambahan bantuan berupa beras sebesar 15 kilogram (kg) kepada seluruh penerima hingga akhir tahun. Anggaran yang disediakan untuk program tambahan ini sebesar Rp 4,6 Triliun.
Selanjutnya tambahan benefit untuk program kartu Sembako nantinya para penerima manfaat mendapat bantuan tunai sebesar Rp 500.000 dan anggaran yang disediakan sekitar Rp 5 Triliun.
Pemerintah juga memberikan bansos produktif bagi 12 Juta UMKM. Artinya mereka dapat Rp 2,4 Juta yang sangat kecil dan bentuknya bantuan bersifat produktif. Jadi, bukan pinjaman. Total anggaran mendekati Rp 30 Triliun.
Penulis: Pepy Kurniawan